Kasus Reyna Usman, KPK Periksa Politisi Senior PDIP Ribka Tjiptaning

Kamis, 01/02/2024 10:57 WIB
Politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning (indopolitika)

Politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning (indopolitika)

Jakarta, law-justice.co - Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun anggaran 2012, Kamis (1/2), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning Proletariyati.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman dkk.

"Saksi Ribka Tjiptaning sudah hadir," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (1/2).

Meski begitu, dia belum bisa memberikan informasi mengenai keterkaitan Ribka dalam kasus ini. Hal itu biasanya disampaikan setelah pemeriksaan rampung.

Sebagai informasi, Ribka sudah masuk gedung KPK dan tampak duduk di lobi Gedung Merah Putih sejak pukul 09.37 WIB.

Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lain yaitu Ruslan Irianto Simbolon (PNS) dan Bunamas (swasta).

Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Reyna Usman dkk.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun anggaran 2012.

Mereka ialah Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Ketiga tersangka sudah ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.

Selain itu, KPK telah memeriksa mantan Menakertrans sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023 dan mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar