KPK Resmi Tahan 1 Tersangka soal Kasus Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Senin, 29/01/2024 19:24 WIB
gedung KPK (ayobandung)

gedung KPK (ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)akhirnya resmi menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun anggaran 2012.

Karunia resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 29 Januari 2024 ini.

"Hari ini tim penyidik melakukan penahanan untuk satu orang tersangka yaitu KRN [Karunia] selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin 29 Januari 2024.

Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 17 Februari 2024.

Sebelum ini, KPK lebih dulu menahan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta.

"Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi," jelas Ali dilansir dari CNN Indonesia.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.

Selain itu, KPK telah memeriksa mantan Menakertrans sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023 dan mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar