Menteri Bahlil Ngamuk usai Tom Lembong Ragukan Cuan Investasi di IKN

Kamis, 25/01/2024 09:51 WIB
Menteri Bahlil Ngamuk usai Tom Lembong Ragukan Cuan Investasi di IKN. (Kolase dari berbagai sumber).

Menteri Bahlil Ngamuk usai Tom Lembong Ragukan Cuan Investasi di IKN. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia meyakinkan investor yang menanamkan modalnya ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pasti untung.

Dia mengklaim investasi ke proyek ini merupakan investasi yang bagus dan ke depan valuasinya akan naik.

"Ini investasi yang bagus, ke depan pasti nilai valuasi kalian akan naik," katanya seusai konferensi pers Realisasi Investasi 2023 di kantornya, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Bahlil mengatakan harga tanah di kawasan IKN saat ini masih terbilang terjangkau. Selain itu, dia mengatakan penanaman modal ke IKN merupakan investasi masa depan.

Sebab, kata dia, IKN mengusung konsep kota hijau yang pertama kali dibangun di Indonesia.

"Karena 75% itu status hutannya masih kita jaga, 25% aja yang kita jadikan bangunan, jalan dan fasilitas umum, memang konsepnya konsep lingkungan," ujar dia.

Bahlil membicarakan hal tersebut ketika ditanya mengenai bagaimana cara dia meyakinkan investor untuk mau menanamkan modalnya di IKN.

Sebelumnya, keuntungan investor saat menanamkan modalnya di IKN sempat dipertanyakan oleh Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Thomas Lembong (Tom Lembong).

Dalam program Your Money Your Vote di CNBC Indonesia pada November lalu, Thomas menuding bahwa proyek IKN tidak transparan dan minim informasi ke publik.

Menurut dia, minimnya informasi ini membuat para investor ragu untuk menanamkan modalnya di proyek kebanggaan Jokowi tersebut.

"Menurut kami data dan informasi mengenai IKN ini minim sekali yang terbuka ke publik, bahkan banyak investor bilang ke saya, mereka tanya ke pejabat berapa margin keuntungan yang bisa saya dapat kalau saya investasi modal di IKN, katanya tidak ada yang bisa jawab," katanya.

Menurut Tom, minimnya informasi publik ini disebabkan karena proyek ini tidak direncanakan secara matang. Misalnya saja tentang pembentukan UU IKN.

Dia mengatakan pembentukan UU tersebut dilakukan secara tertutup dan terburu-buru.

"Proses legislasi untuk meratifikasi UU IKN itu mendadak, tiba-tiba satu hari kita bangun, UU-nya sudah jadi," ujar dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar