Kasus Dugaan Penistaan Agama Arya Wedakarna Dilimpahkan ke Polda Bali

Selasa, 23/01/2024 15:10 WIB
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI. (Kumparan)

Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI. (Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri akhirnya resmi melimpahkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna ke Polda Bali.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menjelaskan pelimpahan dilakukan karena Arya juga turut dilaporkan ke Polda Bali dalam kasus yang sama.

"Terkait masalah anggota dewan yang laporan MUI Bali, laporan polisinya sudah dilimpahkan untuk disatukan dengan yang sudah ada," ungkap Erdi Chaniago kepada wartawan, Selasa, 23 Januari 2024.

Erdi Chaniago juga mengatakan lewat pelimpahan itu kasus dugaan penistaan agama tersebut bakal ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

"Penangannanya nanti di Polda Bali kedepannya," pungkas Erdi Chaniago.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali resmi melaporkan Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna soal dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya dan teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024.

Agus Samijaya mengaku langkah pelaporan terhadap Arya tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihaknya dengan 25 organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang ada di Bali.

"Rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," ujar Agus Samijaya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 12 Januari 2024.

Dalam laporannya, Arya Wedakarna diduga melanggar pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.

Pelaporan tersebut dilakukan usai video Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap diskriminatif viral di media sosial. Dalam video itu Arya meminta agar para frontliner di Bali tidak menggunakan penutup apapun seperti yang dilakukan di negara-negara Timur Tengah.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar