Minta Dibebaskan di Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Klaim Cuma Hobi

Senin, 22/01/2024 12:03 WIB
Dito Mahendra. (Istimewa).

Dito Mahendra. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Mahendra Dito Sampurna atau yang akrab disapa Dito Mahendra mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kepemilikan 9 senjata api (senpi) ilegal.

Kuasa hukum Dito, Boris Tampubolon, meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi tersebut.

"Kami mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut. Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mahendra Dito Sampurna yang diajukan penasihat hukum untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Dia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Dia juga meminta Dito tak ditahan serta memulihkan nama baik kliennya tersebut.

"Batal demi hukum atau setidaknya menyatakan surat dakwaan tak dapat diterima. Memerintahkan agar Terdakwa Mahendra Dito Sampurna segera dilepaskan dari tahanan. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik harkat dan martabat terdakwa Mahendra Dtio Sampurna," ujarnya.

Dia mengatakan Dito memiliki hobi menembak. Dia mengatakan kliennya tak memiliki niat menggunakan senjata tersebut untuk tindak kejahatan.

"Majelis hakim, kami juga mau menyampaikan salah satu hal yang prinsip dan sangat penting di persidangan ini bahwa klien kami ini adalah seorang pengusaha yang bekerja secara baik, yang sejak lama bertahun-tahun dan memiliki hobi olahraga menembak. Dia juga telah Perbakin," kata Boris.

"Tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, membuat pemberontakan atau turut kegiatan-kegiatan teroris atau kegiatan jahat lainnya dengan senjata tersebut," imbuhnya.

Dia mengatakan senpi itu murni digunakan Dito untuk kegiatan menembak. Dia menyebut pihak kepolisian juga telah menjelaskan jika senpi itu bukan senjata teroris.

"Senjata-senjata ini juga bukan senjata teroris, saksi-saksi dari kepolisan juga menjelaskan itu bukan senjata teroris," ujarnya.

Boris mengatakan perolehan barang bukti dalam kasus tersebut tidak sah dan sembrono. Dia mengatakan saksi dalam kasus itu juga diperiksa tanpa surat panggilan yang sah.

"Kami juga berpendapat bahwa kami menemukan bukti-bukti di mana perolehan alat bukti dalam perkara ini yang tidak sah. Pengambilan bukti secara sembrono, dibawa ke sana ke mari, dipindahkan ke berbagai pihak yang jelas-jelas tanpa dasar dan surat. Dan juga saksi-saksi diperiksa tanpa ada surat panggilan yang sah," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Dito didakwa memiliki sejumlah senpi ilegal. Jaksa mengungkap ada 15 senjata yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kediaman Dito.

"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak," kata jaksa Ariya Satria saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Jaksa mengatakan 15 senjata itu ditemukan di kediaman Dito yang juga dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2023 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Bahwa posisi dari seluruh senjata api yang ditemukan penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah/kantor Terdakwa berada di satu ruangan kerja dari Terdakwa," ujarnya.

Penyidik KPK juga menemukan sejumlah peluru di antaranya peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S & W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol. Jaksa mengatakan penyidik KPK dan Bareskrim Polri lalu berkoordinasi untuk mengecek temuan senjata tersebut.

"Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK-RI tersebut penyidik selain 15 unit senjata penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol, serta ada peluru kecil untuk pistol S & W. Selanjutnya penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut," ujarnya.

Jaksa mengatakan dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata tang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.

"Dari temuan tersebut, terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri," kata Jaksa.

"Sedangkan sisa 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," imbuhnya.

Jaksa mengatakan penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.

Penggeledahan kembali dilakukan saat Dito menjadi buron. Penyidik lalu menemukan 1 senjata api jenis pistol dan 2 airsoft gun di kediaman Dito di Canggu, Bali.

Jaksa menyakini Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah `Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen` (Stbl.1948 No 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar