HNW Dukung Menlu Bersuara Di ICJ Soal Kejahatan Israel di Palestina

Minggu, 21/01/2024 22:07 WIB
Situasi Perang Gaza. (Reuters via Detik)

Situasi Perang Gaza. (Reuters via Detik)

law-justice.co - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan menyampaikan pernyataan secara lisan dalam permohonan advisory opinion (nasihat hukum) ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas kejahatan-kejahatan Israel terhadap Palestina. Upaya ini didukung oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid.

"Kita semua tentu mendukung setiap upaya untuk menghukum Israel atas kejahatan dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukannya terhadap rakyat Palestina. Salah satunya dengan meminta advisory opinion (nasihat hukum) ke ICJ melalui Majelis Umum PBB ini," ujar Hidayat, Minggu (21/1/2024) sebagaimana dilansir Detik.

Pria yang akrab disapa HNW ini mengungkapkan permintaan advisory opinion telah lama disampaikan oleh majelis umum PBB, yakni pada 17 Januari 2023 lalu. Upaya ini dilakukan jauh sebelum kondisi Jalur Gaza semakin memanas atas serangan brutal Israel dalam beberapa pekan terakhir.

Sebagaimana diketahui, Israel melakukan serangkaian serangan terhadap Gaza dan secara berkelanjutan secara terbuka melanggar hukum internasional. Selain permohonan advisory opininon, Hidayat pun turut mendorong agar usaha dan argumentasi hukum lainnya diperkuat. Dengan demikian, langkah-langkah hukum yang lebih efektif tidak ditinggalkan, seperti dukungan terhadap langkah Afrika Selatan.

Ia menambahkan Indonesia telah menyampaikan pernyataan tertulis kepada ICJ pada Juli 2023 lalu dan dijadwalkan menyampaikan pernyataan secara lisan pada 19 Februari 2024 mendatang.

Lebih lanjut, HNW menyadari permohonan advisory opinion ini fokus pada berbagai kebijakan Israel, seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem yang semuanya tidak sah menurut hukum internasional.

Ia menekankan status atau kekuatan hukum advisory opinion ini berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan. Jika putusan atas gugatan Afsel itu akan berkekuatan hukum mengikat (legally binding), advisory opinion ini justru cenderung mengikat secara moral (morally binding).

"Jadi memang fokusnya berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan ke ICJ beberapa waktu lalu," ujarnya.

"Jadi ini yang perlu dipahami oleh publik terkait efektivitas dari langkah pemerintah Indonesia," sambungnya.

Selain berjuang melalui permohonan advisory opinion yang sudah diproses sejak tahun lalu, HNW berharap Indonesia benar-benar mendukung dan memperkuat gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan. Sebab putusannya dapat mengikat berbagai pihak, termasuk Israel, atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya terhadap rakyat di Gaza dan Palestina.

"Semua langkah harus ditempuh oleh pemerintah Indonesia dalam mewujudkan pembelaan terhadap rakyat Palestina yang masih terjajah sesuai dengan komitmen di dalam konstitusi kita, UUD NRI 1945 yang menghendaki diakhirinya segala bentuk penjajahan," tegasnya.

"Jadi, selain fokus memperkuat permohonan advisory opinion tersebut, Menlu juga harus aktif berkomunikasi dengan pihak Afsel yang saat ini menjadi ujung tombak menjerat Israel atas kejahatan yang dilakukannya di ICJ," pungkas Hidayat.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar