Polisi Kendari Diduga LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kamis, 18/01/2024 17:35 WIB
Aturan disahkan, LGBT di Pariaman bisa didenda Rp 1 juta (ilustrasi foto: top satu)

Aturan disahkan, LGBT di Pariaman bisa didenda Rp 1 juta (ilustrasi foto: top satu)

Jakarta, law-justice.co - Polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Bripda AN terlibat kasus penyimpangan seks atau LGBT pernah menjadi korban kekerasan seksual sewaktu masa kecilnya.

Anggota yang bertugas di Polresta Kendari ini ditangkap pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara yang diduga terkait kasus penyimpangan seks atau LGBT.

"Iya informasi begitu (pernah alami kekerasan seksual sewaktu kecil)," ungkap Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan,Kamis (18/1).

Sementara ini, kata Ferry pihak Propam masih mendalami kasus penyimpangan seksual yang dialami Bripda AN.

"Bisa jadi mungkin, tidak dijelaskan sama penyidik, tapi bisa saja penyidik memeriksa komandannya dan rekan-rekan kerjanya tapi saya tidak tahu karena tidak dijelaskan berapa orang yang dimintai keterangan. Yang jelas propam akan cari keterangan dan mendalami," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Saat ini, kata Ferry Bripda AN masih dalam pemeriksaan oleh pihak Propam Polda Sultra dan terancam sanksi yang berat.

"Kalau LGBT bisa dipecatlah. Sekarang masih di Propam untuk pendalaman," imbuhnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar