Soal Jalur Sepeda, Pemprov DKI Digugat Komunitas Bike to Work ke PTUN

Selasa, 16/01/2024 12:25 WIB
Pesepeda melintas pada jalur sepeda yang dibatasi dengan stick cone di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022). Pembangunan jalur sepeda yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sepanjang 196,45 kilometer yang tersebar di 26 ruas jalan itu masih belum efektif karena masih sering diserobot kendaraan sepeda motor. Foto: Coky

Pesepeda melintas pada jalur sepeda yang dibatasi dengan stick cone di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022). Pembangunan jalur sepeda yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sepanjang 196,45 kilometer yang tersebar di 26 ruas jalan itu masih belum efektif karena masih sering diserobot kendaraan sepeda motor. Foto: Coky

Jakarta, law-justice.co - Terkait dugaan malapraktik tata kelola Jakarta dalam menjamin keamanan pengendara sepeda, Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia secara resmi menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Sudah diajukan ke PTUN. Saat ini sedang memenuhi prasyarat PTUN yaitu upaya administratif. Sebagai upaya mengetahui dan menganalisis upaya administrasi dan peradilan dalam sengketa. Jadi sebelum masuk PTUN harus melewati upaya administratif antara B2W dan Tergugat," kata Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima seperti melansir cnnindonesia.com, Selasa (16/1).

Kata dia, materi yang dituangkan dalam gugatan tersebut yakni pemangkasan anggaran untuk jalur sepeda yang semula dianggarkan dalam RAPBD 2023 sebesar Rp38 miliar kemudian diusulkan untuk dinolkan pada November 2022.

Kemudian, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan, dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda pada April 2023.

"Mei 2023, 18 ruas jalan Ibu Kota diperintahkan di aspal ulang, dengan dalih menyambut KTT Asean tetapi dengan menutup jalur sepeda yang sudah ada, dan tidak dikembalikan lagi seperti semula," ujarnya.

Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga membongkar stick cone pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda pada Oktober 2023.

Menurut Fahmi, Dishub DKI Jakarta berdalih pembongkaran tersebut dilakukan lantaran stick cone pembatas jalur membahayakan pengendara lain.

"Pembangunan lajur sepeda sebesar Rp.4.513.936.931 masuk dalam anggaran pengurangan/pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali," ucap Fahmi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar