Usut Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat RI, KPK Koordinasi dengan FBI

Selasa, 16/01/2024 11:19 WIB
Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa saat ini tengah mulai mengumpulkan informasi mengenai perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP, yang diduga menyuap pejabat RI. KPK sudah membuka komunikasi dengan The Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Saya tanya ke staf ternyata sudah dikoordinasikan dengan FBI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/1).

Kata dia, internal KPK sudah membahas kasus suap lintas negara atau foreign bribery tersebut. KPK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak lainnya, seperti Department of Justice (DoJ) atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat melalui Kedubes AS di Indonesia.

"Kerja sama KPK dengan DoJ dan FBI selama ini sudah berjalan dengan baik. Ada beberapa perkara yang pernah ditangani bersama antara KPK dengan FBI antara lain e-KTP," ucapnya.

Sebagai informasi, perusahaan teknologi informasi global asal Jerman, SAP, diminta membayar denda US$220 juta atau setara Rp3,4 triliun usai terbukti menyuap pejabat pemerintah di Indonesia dan Afrika Selatan.

Denda itu diminta berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). SAP disebut melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).

Keterangan itu tertuang dalam dokumen putusan pengadilan terhadap SAP di AS dalam situs resmi mereka.

Menurut dokumen pengadilan, SAP menandatangani kesepakatan terkait penundaan penuntutan selama tiga tahun dengan departemen sehubungan dengan informasi kriminal yang diajukan ke Distrik Timur Virginia.

SAP dituntut atas dua tuduhan, yakni persekongkolan untuk melanggar anti-penyuapan serta ketentuan pembukuan dan pencatatan FCPA yang berkaitan dengan skema pembayaran suap kepada pejabat di Afrika Selatan, serta persekongkolan untuk melanggar ketentuan anti-penyuapan FCPA dalam skema pembayaran suap kepada pejabat Indonesia.

"SAP membayar suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga. Resolusi hari ini, resolusi kedua kami yang terkoordinasi dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dalam kurun waktu satu tahun, menandai momen penting dalam perjuangan berkelanjutan kami melawan suap dan korupsi asing," kata Penjabat Asisten Jaksa Agung Nicole M Argentieri dari Divisi Kriminal Kementerian Kehakiman.

Untuk Indonesia, penyuapan itu terjadi antara 2015 dan 2018 melalui sejumlah agen SAP kepada para pejabat Indonesia. Suap itu diberikan demi mendapatkan keuntungan bisnis sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dan kementerian, lembaga, dan instrumen lain, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kementerian Kehakiman AS juga menyebut pejabat di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) terlibat dalam kasus suap tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar