Gunung Semeru Erupsi, Semburkan Abu 4 Kilometer

Jum'at, 12/01/2024 15:17 WIB
Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanis yang terpantau dari Desa Sumberwuluh, Lumajang, Jawa Timur, foto BBC.com

Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanis yang terpantau dari Desa Sumberwuluh, Lumajang, Jawa Timur, foto BBC.com

Jakarta, law-justice.co - Gunung Api Semeru, Jawa Timur, kembali erupsi pada Jumat 12 Januar 2024 dini hari tadi. Ketinggian abu vulkanin itu mencapai sekitar 4 kilometer atau tepatnya 4.176 meter.

Erupsi terjadi pada pukul 04.15 WIB.

 

"Pengamatan dari Pos Pemantauan Gunung Semeru tanggal 12 Januari 2024 pukul 04.15 WIB, dilaporkan terjadi erupsi dengan ketinggian abu vulkanik mencapai 13363 feet (4.176 meter)," demikian keterangan yang dikutip dari detik.com.

Dalam erupsi tersebut pergerakan abu vulkanik ke arah barat dengan warna putih. Selain itu ada kode jingga untuk penerbangan.

Imbas erupsi Semeru yang kembali terjadi itu, operasional Bandara Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang ditutup sementara. Penutupan bandara itu karena dampak abu vulkanik Gunung Semeru yang terdeteksi berdasarkan hasil pengamatan lapangan.

Pengamatan tersebut berupa paper test yang dilakukan pada Jumat, pukul 08.00-08.20 WIB.

Penghentian sementara bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (Notam) dengan Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 mulai pukul 10.00 WIB.

"Kami harus melakukan pemberhentian karena alasan keselamatan penerbangan. Sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni dalam keterangannya, Jumat, seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Kristi mengatakan melalui Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, Ditjen Perhubungan Udara akan terus memantau dan mengatasi perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

Pihaknya mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, maupun reroute ke bandara terdekat jika tempat duduk masih tersedia.

Hal itu, kata Kristi, diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.

Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).

Dengan demikian, penanganan force majeure erupsi Gunung Semeru mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.

"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ucap Kristi.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar