Kemenhub Setop Sementara 3 Boeing 737-9 MAX, Ini Respons Lion Air

Selasa, 09/01/2024 14:37 WIB
Ilustrasi pesawat Boeing 737 Max milik Boeing yang sempat dilarang terbang (Foto:arstechnica.com)

Ilustrasi pesawat Boeing 737 Max milik Boeing yang sempat dilarang terbang (Foto:arstechnica.com)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menyetop sementara pengoperasian pesawat jenis 737-9 Max milik Lion Air. Keputusan ini diambil karena pesawat jenis tersebut dikabarkan mengalami insiden di luar negeri. Lion Air pun memberi penjelasan lengkap atas hal itu.

"Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M Kristi Endah Murni, dalam keterangan resmi, Senin 8 Januari 2024.

Kristi menjelaskan keputusan diambil terkait pemberitaan tentang lepasnya pintu emergency exit pesawat Boeing 737- 9 MAX milik Alaska Airlines yang terjadi pada 5 Januari 2024.

M Kristi Endah Murni juga menjelaskan Kemenhub telah berkoordinasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing serta Lion Air sebagai maskapai nasional yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737-9 MAX.

Kristin menjelaskan, FAA juga sudah menerbitkan Continued Airworthiness Notification to International Community(CANIC) dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51 per tanggal 06 Januari 2024.

Dua surat itu menjadi dasar Kemenhub untuk menghentikan seluruh operasional pesawat Boeing 737-9 Max yang memiliki Mid Exit Door Plug agar dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Adapun terkait dengan EAD tersebut sesuai dengan laporan dari Lion Air, Kristi mengatakan Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada tanggal 7 Januari 2024.

"Surat itu mengonfirmasi bahwa tiga unit pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines," ungkap Kristin

Kristin menuturkan Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak menggunakan tipe mid exit door plug tetapi menggunakan mid cabin emergency exit door type II. Hal ini berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi.

Namun berdasarkan pertimbangan yang telah disebutkan, Kristin menuturkan pihaknya juga telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI. Selain penyetop sementara, ia menjelaskan Kemennhub juga mengeluarkan dua hasil evaluasi.

Pertama, tiga pesawat tersebut tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II. Kedua, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2024.

"Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi. Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami," tegas mereka.

Penjelasan Lengkap Lion Air
Pada Minggu 7 Januari 2024, Lion Air memberi penjelasan lengkap soal hal tersebut. Lion Air menegaskan bahwa jenis pesawat Boeing 737-9 MAX yang digunakan pihaknya berbeda dengan Alaska Airlines yang dikabarkan mengalami insiden.

Berdasarkan hasil koordinasi bersama pabrikan pesawat Boeing dan pihak berwenang lainnya, Lion Air menegaskan bahwa Boeing 737-9 MAX yang dioperasikan tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden terkait pintu darurat bagian tengah (mid cabin door).

1. Boeing 737-9 MAX Lion Air memiliki konfigurasi (desain) berbeda dengan pesawat yang terlibat (mengalami) insiden di Portland, Oregon, Amerika Serikat.
2. Boeing 737-9 MAX Lion Air dilengkapi mid cabin emergency exit door type II active door, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat dioperasikan secara baik.
3.Boeing 737-9 MAX Lion Air tidak termasuk dalam kategori perintah keselamatan udara yang memerlukan tindakan segera atau Emergency Airworthiness Directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang diterbitkan Federal Aviation Administration (FAA) pada 6 Januari 2024.

Menurut Lion Air, pesawat milik pihaknya tidak termasuk dalam kategori pesawat EAD karena beberapa hal pula. Pertama, Boeing 737-9 MAX Lion Air tidak menggunakan tipe pintu darurat bagian tengah yang non-aktif (mid cabin door plug). Kedua, Lion Air menggunakan (mengoperasikan) jenis pintu darurat bagian tengah yang aktif dan dapat dioperasikan dengan aman.

"Sebagai informasi, Emergency Airworthiness Directive (EAD) tersebut mengharuskan pemeriksaan segera terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX yang memiliki pintu darurat bagian tengah non-aktif (mid cabin door plug). EAD ini berlaku untuk sekitar 171 pesawat di seluruh dunia," tulis Lion Air.

Maskapai itu juga menjelaskan saat ini mengoperasikan 3 unit Boeing 737-9 MAX, dan sejak 5 Januari 2024, Lion Air telah melakukan langkah-langkah pencegahan (mitigasi/ preventif).

Lion Air juga melakukan inspeksi lebih lanjut fokus pada mid-cabin emergency exit door, yang melibatkan Mid Cabin Emergency Exit Flight Lock Operational Test. Langkah ini merupakan upaya Lion Air memenuhi standar keselamatan penerbangan yang ketat.

"Mid Cabin Emergency Exit Flight Lock Operational Test adalah langkah pemeriksaan pada pintu darurat di bagian tengah pada Boeing 737-9 MAX. Uji operasional dilakukan guna memastikan bahwa mekanisme penguncian pintu darurat berfungsi dengan baik (normal), sehingga pintu dapat dibuka dan ditutup secara efektif. Tujuannya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan mengutamakan bahwa evakuasi dapat dilakukan cepat dan aman apabila terjadi situasi darurat," sambung mereka.

Selain itu, Lion Air memastikan akan terus berkoordinasi bersama pihak Boeing, regulator Indonesia dan otoritas penerbangan sipil terkait dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan penerbangan.

"Lion Air selalu mengedepankan faktor-faktor yang memenuhi kualifikasi keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai prioritas utama (safety first) dalam setiap aspek operasional dan layanan penerbangan," pungkas mereka.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar