KPU Didesak Musnahkan Surat Suara Bermasalah di Luar Negeri

Selasa, 02/01/2024 06:11 WIB
KPU Didesak Musnahkan Surat Suara Bermasalah di Luar Negeri. (Istimewa).

KPU Didesak Musnahkan Surat Suara Bermasalah di Luar Negeri. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Jakfar Sidik mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk segera memusnahkan dan menghancurkan suara yang bermasalah di Taipei, Taiwan.

Kata dia, hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurigaan pada hasil Pemilu 2024.

"Surat suara yang sudah tercoblos perlu dihancurkan agar tidak menjadi polemik dan persoalan dikemudian hari," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Jakfar Sidik dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/1).

Jakfar menuturkan KPU perlu menjelaskan secara detil apa yang akan mereka lakukan terhadap bukti surat suara yang dianggap rusak.

"Saya kira perlu ditegaskan oleh KPU. Sebab, kita ingin mewujudkan pemilu yang jurdil," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy`ari mengungkapkan jika KPU sudah mengirimkan surat suara ke PPLN Taipei sebanyak 230.307 lembar.

Dari jumlah itu, sebanyak 175.145 lembar surat suara dikirim KPU ke PPLN Taipei diperuntukan bagi pemilih yang menggunakan metode pos.

Dari 175.145 lembar surat suara itu, 31.276 di antaranya sudah dikirim PPLN Taipei kepada pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerangkan bahwa surat suara yang bermasalah dan dicoblos di luar negeri dianggap tidak sah dan rusak.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar