21 WNI ABK Kapal MV Tai Yu Ditahan Pihak China, Ini Detilnya

Jum'at, 29/12/2023 18:11 WIB
Ilustrasi ABK WNI. KEDATANGAN WNI ABK KAPAL PESIAR MV VIKING ORION

Ilustrasi ABK WNI. KEDATANGAN WNI ABK KAPAL PESIAR MV VIKING ORION

Jakarta, law-justice.co - 21 WNI ABK Kapal China MV Tai Yu tidak jelas nasib karena ditahan pihak otoritas China dan hingga kini belum ada langkah dari Kemenlu soal nasib 21 WNI tersebut.

Pada hari ini, Minggu tanggal 19 November 2023, Kami keluarga dari 22 (dua puluh dua) Warga Negara Indonesia yang merupakan awak (crew) Kapal MV (Motor-Vessel) Tai Yu, IMO 8810657, berbendera Mongolia, yang terdiri dari keluarga awak yaitu:

1. Gandjar
2. Hidayat.
3. Andika.
4. Sukira.
5. Endang.
6. Yohanis.
7. Tjheng tram.
8. Budi.
9. Farhan.
10. Ali.
11. Agus.
12. Hermanto.
13. Rahmat.
14. Sandi.
15. Muhammad Lutfi.
16. Trisno Atmoko.
17. Toto Warsito.
18. Tegar Vendi Santosa.
19. Mawardi.
20. Muhammad Ainal Khakim.
21. Feby Septian.

Bahwa sampai dengan saat ini, Kami keluarga 22 (dua puluh dua) awak (crew) Kapal MV Tai Yu tidak atau setidak-tidaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai keadaan, kondisi, dan status dari 22 (dua puluh dua) Warga Negara Indonesia yang merupakan awak (crew) Kapal MV Tai Yu tersebut, yang menurut informasi lisan yang kami peroleh, sedang menjalani proses persidangan di Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok (China).

Sehubungan dengan hal tersebut, Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Kami sampaikan terlebih dahulu sebagai berikut:

1.1. bahwa awalnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) orang Warga Negara Indonesia yang berada pada Kapal MV Tai Yu yang diamankan oleh Coast Guard Zhejiang Republik Rakyat Tiongkok (China)

1.2. Bahwa kedua puluh tujuh orang Warga Negara Indonesia tersebut bekerja dibawah perusahaan Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency) atas nama PT BLT, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, yang berdomisili di Bekasi.

1.3. Bahwa dari 27 (dua puluh tujuh) orang tersebut, sebanyak 6 (enam) orang Warga Negara Indonesia telah dideportasi oleh Pemerintah Republik Tiongkok (China) ke Indonesia

2. Bahwa berdasarkan informasi dari salah satu dari 6 (enam) orang Warga Negara Indonesia yang dideportasi tersebut, Kami memperoleh kronologi kejadian sebagai berikut:

2.1. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 Waktu Setempat, Kapal MV Tai Yung dikejar oleh Kapal Coast Guard Zheijiang di wilayah perairan Republik Rakyat Tiongkok (China);
2.2. Selanjutnya, Kapal MV Tai Yung digiring oleh Kapal Coast Guard Zheijiang ke Pelabuhan Tai Zhou, Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok (China)
2.3. Bahwa setibanya di Pelabuhan Tai Zhou, Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok (China), seluruh orang yang berada di Kapal MV Tai Yu termasuk 27 orang Warga Negara Indonesia diserahkan ke Kepolisian setempat.
2.4. Selanjutnya 27 (dua puluh tujuh) orang Warga Negara Indonesia tersebut diinterogasi selama kurang lebih 24 (dua puluh empat) jam.
2.5. Setelah selesai diinterogasi, 27 (dua puluh tujuh) orang Warga Negara Indonesia dibawa ke “Lembaga Pemasyarakatan” atau tahanan dengan dibagi dua kelompok:

a) Yusri, Hidayat, Andika, Sukira, Endang, Idham, Yohanis Amanupunyo dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Yuhan; dan
b) Gandjar, Thjeng Tram, Budi, Farhan, Ali, Haedir, Agus, Hermanto, Rahmat, Rizal dibawa ke Taizhou Detention Centre

2.6. 27 (dua puluh tujuh) orang Warga Negara Indonesia tersebut ditahan selama 33 (tiga puluh tiga) hari dengan sel yang berbeda-beda dan diinterogasi selama dalam tahanan
2.7. Bahwa pada tanggal 15 November 2023, sebanyak 5 orang Warga Negara Indonesia atas nama Yusri, Haedir, Rizal Fitroni, Idham Cholid, dan Muhammad Farhan dibebaskan dan dideportasi ke Indonesia dan sampai ke Indonesia pada tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB dengan hanya diizinkan membawa Paspor, Buku Pelaut, serta Handphone tanpa barang-barang pribadi lainnya (koper dan tas beserta isinya)

3. Bahwa berdasarkan informasi yang Kami terima, selama interogasi, 27 (dua puluh tujuh) orang Warga Negara Indonesia tersebut hanya didampingi oleh Penerjemah.

4. Bahwa kabar terakhir yang Kami terima per hari Sabtu tanggal 18 November 2023:

4.1. sedang dilaksanakan sidang pengadilan terhadap 21 (dua puluh satu) orang Warga Negara Indonesia tersebut dengan tuduhan melakukan penyelundupan daging beku dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Rakyat Tiongkok (China);
4.2. Bahwa sidang vonis akan dilaksanakan dalam waktu dekat, kira-kira satu minggu dari tanggal 18 November 2023 ini.

5. Bahwa Kami juga mendapatkan informasi bahwa keadaan dari salah satu, beberapa, atau seluruh 21 (dua puluh satu) orang Warga Negara Indonesia tersebut dalam keadaan memprihatinkan dari segi kesehatan.

OLEH KARENA ITU, Kami Mohon kepada:

1. Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia;
2. Yang Terhormat Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Yang Terhormat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
4. Yang Terhormat Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia;
5. Yang Terhormat Ibu Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
6. Yang Terhormat Bapak Wakil Menteri Luar Negeri;
7. Yang Mulia Duta Besar Indonesia untuk Republik Rakyat Tiongkok;
8. Yang terhormat seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
9. Yang Terhormat Seluruh Pejabat yang berwenang di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
10. Yang Terhormat seluruh Pejabat yang berwenang di Kedutaan Besar Indonesia untuk Republik Rakyat Tiongkok; dan
11. Yang Terhormat seluruh Pejabat yang berwenang di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok.

Untuk memberikan bantuan atau dukungan serta menolong dalam segala bentuk yang diperlukan terhadap 21 (dua puluh satu) Warga Negara Indonesia tersebut termasuk namun tidak terbatas pada:

1. Memberikan pendampingan dan perlindungan hukum yang diperlukan, termasuk untuk memberikan kuasa hukum untuk mendampingi 21 (dua puluh satu) Warga Negara Indonesia tersebut dalam menjalankan proses hukum di Republik Rakyat Tiongkok;

2. Memastikan keadaan seluruh 21 (dua puluh satu) Warga Negara Indonesia tersebut dalam keadaan sehat, baik fisik maupun mental;

3. Mengusahakan semaksimal mungkin agar 21 (dua puluh satu) Warga Negara Indonesia tersebut dapat dibebaskan dari segala hukuman atau setidak-tidaknya dideportasi segera ke Indonesia.

4. Khusus terhadap Kami, keluarga dari 21 (dua puluh satu) Warga Negara Indonesia tersebut, agar diberikan informasi setiap saat mengenai kondisi dan proses hukum yang sedang dijalankan oleh 21 (dua puluh satu) Warga Negara Indonesia tersebut dan Apabila memungkinkan, untuk diberikan akses komunikasi agar Kami dapat mendengar langsung kondisi dari 21 (dua puluh satu) Warga Negara Indonesia tersebut.


Bahwa Kami, keluarga dari 21 (dua puluh satu) Warga Negara Indonesia berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:

1. Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang mewajibkan Perwakilan Republik Indonesia untuk memberikan bantuan hukum kepada Warga Negara Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dikutip:

“Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :

b. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.”

2. Hal ini juga ditegaskan pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, Pasal 8 huruf k bahwa salah satu bentuk perlindungan bagi Warga Negara Indonesia di Luar Negeri adalah pemberian bantuan hukum berupa penyediaan jasa Advokat sebagaimana dikutip:

“Bentuk Perlindungan Kekonsuleran paling sedikit meliputi:

k. melakukan pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa penyediaan jasa Advokat.”

Demikian yang dapat Kami sampaikan. Besar Harapan Kami agar permasalahan yang menimpa 21 (dua puluh satu) Warga Negara Indonesia di Republik Rakyat Tiongkok (China) tersebut dapat segera diselesaikan dan kedua puluh dua Warga Negara Indonesia tersebut dapat segera kembali ke Indonesia serta berkumpul dengan keluarganya masing-masing.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar