Status Apartemen Tak Tercatat di LHKPN Firli Diungkap Kuasa Hukum
Corruptor fight back. Lema lawas ini kembali mengemuka. Tak tanggung-tanggung, kali ini diucapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Santer diberitakan bakal ditahan, Firli lolos dari jerat penahanan di Jumat Keramat. Benarkah ada perlawanan koruptor di balik status Firli atau sekedar bela diri belaka?
law-justice.co - Kuasa Hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim Apartemen Dharmawangsa Esence, Jakarta Selatan yang sempat digeledah kepolisian beberapa waktu lalu, belum sepenuhnya milik Firli.
Kata dia, hal itu yang mendasari mengapa apartemen tersebut belum tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Aset yang dilaporkan itu kan terkendala oleh persyaratan UU, jadi misalnya ada aset yang belum sepenuhnya dilaporin oleh beliau," jelasnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12).
Dia mengklaim, apartemen tersebut masih dalam proses pembelian. Bahkan, kata Ian, akta jual beli atas apartemen itu juga belum ada.
"Masih proses belum sampai ke akta jual beli ya, masih proses pengikatan saja, jadi belum full, belum sepenuhnya milik beliau sehingga tidak dilaporkan. Kan dilaporkan LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau ya tapi ini kan belum," ungkapnya.
Kata dia, hal tersebut akan disampaikan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini.
"Itu kan belum sepenuhnya milik beliau dan ternyata pengembangnya juga dipailitkan sehingga terkendala proses kepemilikan terhadap beliau dalam apartemen itu sudah ada keputusan pailit itu yang nanti kami klarifikasi ke penyidik," ujarnya.
Sebagai informasi sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal mendalami aset milik Firli yang tidak terdaftar pada Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam pemeriksaan, Rabu ini.
"Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)" jelasnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Dia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Selanjutnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.nNamun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.
Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12).



Komentar