Firli Ajukan Nama Lain usai Alex Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan

Rabu, 27/12/2023 11:19 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri berencana dikabarkan bakal mengajukan nama lain untuk dijadikan sebagai saksi a de charge atau meringankan dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan nama lain ini diajukan setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli.

"Ya nanti kan kita ajukan (saksi meringankan) pengganti beliau (Alexander Marwata) kan," katanya kepada wartawan, Rabu (27/12).

Meski begitu, dia tidak membeberkan siapa sosok saksi meringankan yang diajukan untuk menggantikan Alex. Ia hanya menyebut sosok saksi meringankan tersebut akan disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan hari ini.

"Ya nanti kita sampaikan di pemeriksaan hari ini lah," ucap dia.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak Firli Bahuri mengajukan empat nama untuk dijadikan sebagai saksi a de charge atau meringankan dalam kasus dugaan pemerasan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan salah satu yang diajukan adalah nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, Alex telah menolak untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli.

Kemudian, dua orang lainnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara satu lainnya meminta pemeriksaan ditunda.

"Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," ucap Ade, Jumat (22/12).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12).

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar