Jika Terjadi Pencurian di Bus, Ini Tanggung Jawab Pihak Bus

Jum'at, 22/12/2023 14:43 WIB
Ilustrasi bus (Dok.Antara/Adeng Bustomi)

Ilustrasi bus (Dok.Antara/Adeng Bustomi)

Jakarta, law-justice.co - Baru saja viral kasus pencurian di bus yaitu sebuah tablet yang disimpan dalam bagasi di sebuah bus pada saat dalam perjalanan. Tas isi tablet milik korban saat dibuka ternyata diganti dengan buku tebal dan keramik. Pihak bus mengelak bertanggung jawab karena berlindung di bali klausula "kehilangan atau kerusakan bukan merupakan tanggung jawab kami". Bagaimana hukumnya?

Jerat Pasal Pencurian
Kasus pencurian di bus hingga kini masih kerap terjadi. Modus pencurian di bus umumnya dilakukan pada saat korban sedang lengah, tertidur, atau meninggalkan barang berharganya di dalam bus pada saat jam makan atau istirahat.

Adapun bunyi jerat pasal pencurian telah diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Selengkapnya perihal bunyi pasal pencurian dan unsur-unsur pasalnya dapat Anda baca dalam ulasan kami berjudul Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tanggung Jawab Pihak Bus Atas Pencurian Barang Penumpang
Patut Anda ketahui, pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum terdiri atas angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan tidak dalam trayek.[2] Yang dimaksud dengan trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.

Untuk menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan bus yang Anda maksud termasuk dalam angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang melayani angkutan antarkota antarprovinsi.

Salah satu persyaratan kendaraan untuk angkutan antarkota antarprovinsi adalah adanya fasilitas bagasi sesuai kebutuhan. Adapun tiap angkutan orang yang melayani trayek tetap antarkota antarprovinsi harus dilengkapi dengan dokumen angkutan orang meliputi tiket penumpang umum, tanda pengenal bagasi, boarding pass, dan/atau manifes. Keterangan yang dicantumkan dalam tanda pengenal bagasi antara lain memuat keterangan:

1. nama pemilik barang;
2. nomor tanda pengenal bagasi;
3. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan
4. berat bagasi.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa tanda pengenal bagasi merupakan bagian dari standar pelayanan minimal ‘keamanan’ yang merupakan bukti barang yang dimasukkan di ruang bagasi untuk mengidentifikasi barang di bagasi supaya tidak tertukar. Ini memuat nomor bagasi yang ditempelkan pada tiket dan pada barang bagasi.

Namun sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan yang mengatur secara tegas perihal tanggung jawab pihak bus apabila barang penumpang yang disimpan dalam bagasi hilang.

Meski demikian, kami berpendapat pihak bus tetap memiliki tanggung jawab atas kasus pencurian di bus. Kami merujuk pada bunyi pasal dalam UU 22/2009 sebagai berikut:

Pasal 188

Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.

Pasal 192 ayat (4)

Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan Penumpang, kecuali jika Penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.

Pasal 193 ayat (1)

Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengirim.

Sebagai informasi tambahan, dalam artikel Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab? menerangkan tulisan “kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir” adalah bentuk pengalihan tanggung jawab atas kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Akibatnya, pencantuman klausula pengalihan tanggung jawab tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Oleh karena itu, kami berpandangan pihak bus tetap memiliki tanggung jawab atas kejadian pencurian di bus yang mengakibatkan barang milik penumpang berupa tablet hilang. Sehingga, langkah hukum yang bisa ditempuh oleh korban selain melaporkan pencurian secara pidana ke polisi, dapat pula menggugat pihak bus secara perdata terkait ini.

Selain langkah hukum, kami juga menyarankan bagi korban dan pihak bus untuk menempuh langkah sebagai berikut:

1. Pihak bus melakukan investigasi internal dengan melacak tempat kejadian perkara bus, para kru bus, hingga memeriksa pengawas CCTV;
2. Pihak bus dengan korban bernegosiasi terkait besaran nilai ganti kerugian atas barang penumpang yang hilang dalam bagasi bus;
3. Pihak bus dapat memasang pengawas CCTV dalam bus agar dapat lebih mudah menelusuri pegerakan di dalam bus jika sewaktu-waktu terjadi tindak pidana;
4. Mengedukasi kru bus untuk selalu sigap dan waspada terhadap gerak-gerik mencurigakan khususnya yang melibatkan barang bawaan penumpang.

Demikian ulasan soal pencurian di dalam bus yang viral dan merugikan konsumen.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar