Pelimpahan Berkas Perkara Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ditunda

Kamis, 21/12/2023 11:41 WIB
Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi (JPNN)

Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi (JPNN)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono menyatakan bahwa penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dari Puspom TNI ke Oditur Militer (Otmil) II Jakarta ditunda.

Kata dia, pelimpahan berkas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas itu ditunda karena eks Kabasarnas dikabarkan sakit.

"Benar, ditunda," katanya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Kata dia, penyerahan berkas perkara ditunda lantaran Henri dalam kondisi sakit. Dia belum bisa memastikan hingga kapan penundaan penyerahan berkas itu dilakukan.

"Untuk kegiatan hari ini tentang pelimpahan perkara mantan Kabasarnas di Otmilti (Oditur Militer) ditunda karena Tersangka sakit," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Para tersangka dibagi ke dalam kluster pemberi suap dan penerima suap. Berikut identitas para tersangka:

Tersangka pemberi (Ditangani KPK)
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI)
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar