Respons Dirut Garuda soal Laporan Serikat Pekerja ke Bareskrim

Kamis, 21/12/2023 08:01 WIB
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra. (republika).

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra. (republika).

Jakarta, law-justice.co - Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyatakan bahwa dirinya siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum atas laporan penghentian pemotongan gaji karyawan untuk iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga).

"Sebagai anggota masyarakat yang taat azas, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12).

Meski begitu, dia sangat menyayangkan informasi terkait permasalahan internal perusahaan malah disebarluaskan ke publik.

Padahal menurut dia, tujuan pemotongan iuran keanggotaan itu merupakan upaya perusahaan mendorong independensi serikat karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran.

Selain itu, dia berharap penghentian pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran dari gaji karyawan. Dia menekankan langkah penyetopan sama sekali tidak ada kepentingan untuk menguntungkan perusahaan.

Dia menyebut dengan kebijakan ini diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung dengan sukarela, tanpa pemotongan gaji dari perusahaan.

"Dapat saya pastikan bahwa perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama serikat pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan," pungkas Irfan.

Disisi lain, Ketua DPP Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty membenarkan adanya laporan tersebut yang disampaikan hari ini. Namun, karena ada beberapa berkas yang kurang, maka akan dilengkapi dulu.

"Bareskrim masih membutuhkan beberapa data kelengkapan sebelum kita membuat laporan, maka dari itu kami kuasa hukum sepakat akan menyiapkan beberapa data, melengkapi beberapa data setelah itu kami akan mendatangi Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan dimaksud," jelas Tomy.

Sekarga melaporkan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra ke Bareskrim Mabes Polri hari ini (20/12). Laporan ini soal penghentian sepihak iuran keanggotaan Sekarga, yang biasanya diambil rutin dari gaji karyawan setiap bulan.

Penghentian ini dilakukan manajemen sejak 27 November 2023. Akibatnya, kegiatan organisasi Sekarga terhambat.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar