Ada Mantan Rektor hingga Hakim MK, Ini Daftar Anggota MKMK Permanen

Rabu, 20/12/2023 12:47 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik)

Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengumumkan mantan Rektor Andalas, Yuliandri, mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna, dan hakim aktif MK Ridwan Mansyur sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.

"Masa jabatan Hakim anggota majelis Kehormatan MKMK permanen 1 tahun," ujar Jubir Hakim MK, Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Kata dia, anggota MKMK itu berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Dia menjelaskan, ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas. Ketiga anggota MKMK itu bakal dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023.

Pelantikan anggota MKMK akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Dia menjelaskan, MKMK permanen akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023 lalu.

Sebagai informasi, Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi...".

Setelahnya, MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Menurut PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Tak hanya itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Beberapa waktu lalu, MK sempat membentuk MKMK ad hoc untuk menangani laporan terhadap pelanggaran kode etik pada penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres.

Setelah menggelar sejumlah pemeriksaan, MKMK kala itu memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Lalu, Hakim Konstitusi Suhartoyo yang akhirnya ditunjuk untuk menjadi Ketua MK.

Usai resmi menjadi Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan janji untuk segera membentuk MKMK permanen. Dia menyebut hal ini sebagai respons MK agar kepercayaan publik terhadap mahkamah kembali dan meningkat.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar