Jokowi : Laporan PPTAK Soal Transaksi Janggal Pemilu Diproses Hukum

Selasa, 19/12/2023 16:35 WIB
Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini bahwa akan ada proses hukum yang mengikuti terkait dengan temuan transaksi janggal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan transaksi janggal yang diyakini memiliki kaitan dengan dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 juga perlu diusut secara jelas.

"Ya semua yang ilegal dilihat saja. Sesuai dengan aturan, ya pasti ada proses hukum," ujarnya kepada wartawan di Jembatan Otista, Bogor, Jawa Barat, Selasa 19 Desember 2023.

Lebih lanjut, Jokowi kembali menekankan agar semua pihak harus mengikuti aturan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu tetap jujur dan adil setelah adanya temuan PPATK tersebut.

"Ya semua harus mengikuti aturan yang ada. Sudah," tegas Jokowi.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma`ruf Amin juga angkat bicara mengenai indikasi transaksi janggal menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dia pun menegaskan agar transaksi janggal berkaitan dengan dugaan pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 yang disebut meningkat 100% pada semester II/2023 diungkapkan secara terang-terangan.

Hal tersebut diungkapkan pada Puncak Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) 2023 yang digelar secara hibrida oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dari Istora Senayan Jakarta, Senin 18 Desember 2023.

“Mengenai transaksi mencurigakan, saya kira kalau mencurigakan buat terang saja. Artinya dibikin terang saja, sebenarnya ada apa enggak. Kalau ada yang mencurigakan diusut saja secara tuntas. Kalau melanggar ya ditindak. Harus klarifikasi,” ujarnya kepada wartawan.

Wapres Ke-13 itu pun mendorong agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga bisa bekerja sama dalam memperjelas indikasi tersebut, agar kecurigaan yang ada bisa dibuktikan dengan baik. “Saya kira harus diperjelas saja. Supaya kecurigaan hilang,” tandas Ma’ruf.

Menurut data, PPATK mempublikasikan secara rutin data-data transaksi mencurigakan yang dipublikasikan setiap bulan. Hanya saja, khusus soal Pemilu, lembaga intelijen keuangan itu baru memaparkannya pada Rabu pekan lalu.

Dalam catatan PPATK, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) hingga Oktober 2023 mencapai 110.119 atau naik 49,3 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022. Januari-Oktober 2022, LTKM hanya 73.722.

Adapun jika dirinci, mayoritas LTKM yang dilaporkan ke PPATK terkait dengan penggelapan mencapai 36,35%, penipuan 18,09%, pidana lainnya mencapai 16%, perjudian 12,9, indikasi pidana yang diancam 4 tahun ke atas sebanyak 10,7%, dan perpajakan mencapai 5,66%.

Menariknya, mayoritas transaksi mencurigakan yakni sebanyak 97,27% terjadi di DKI Jakarta. Di luar Jakarta, transaksi mencurigakan yang paling tinggi ada di Kepulauan Riau sebanyak 1,06%.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar