3 Anggota Polres Jakut Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba dan Bolos Kerja

Selasa, 19/12/2023 14:08 WIB
Ilustrasi Polisi terlibat kasus narkoba (inews)

Ilustrasi Polisi terlibat kasus narkoba (inews)

Jakarta, law-justice.co - Tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara dipecat atau dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.

Pemecatan ketiga anggota itu dilakukan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam apel yang digelar Selasa 19 Desember 2023. Pemecatan ditandai dengan mencoret foto ketiga anggota tersebut.

Personel yang dipecat ini yakni anggota Sat Samapta Bripka Rofyan dan Brigadir Mangihut Yulinato karena terlibat kasus narkoba. Kemudian anggota Sat Intelkam Brigadir Sutarno karena bolos kerja atau disersi.

Gidion menerangkan ada tiga asas yang jadi dasar sanksi pemecatan terhadap ketiga anggota itu.

"Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan," jelas Gidion dalam keterangan tertulis.

Personel yang dipecat ini yakni anggota Sat Samapta Bripka Rofyan dan Brigadir Mangihut Yulinato karena terlibat kasus narkoba. Kemudian anggota Sat Intelkam Brigadir Sutarno karena bolos kerja atau disersi.

Gidion menerangkan ada tiga asas yang jadi dasar sanksi pemecatan terhadap ketiga anggota itu.

"Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan," ungkap Gidion dalam keterangan tertulis.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar