Di Praperadilan Firli, Alex Marwata Cerita Bertemu Pihak Berperkara

Kamis, 14/12/2023 15:03 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi saksi meringankan untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam sidang praperadilan Firli melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Alex menjelaskan kode etik pimpinan KPK terkait mengadakan pertemuan dengan oknum yang berstatus tersangka.

"Mungkin saksi bisa menjelaskan kode etik bagi pimpinan KPK itu mengenai pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga ada keterkaitan yang dilakukan. Kode etiknya bagaimana?" tanya hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis 14 Desember 2023.

"Kode etik KPK itu juga mengacu salah satunya dengan UU KPK, UU KPK itu kan Pasal 36 itu dilarang mengadakan pertemuan dengan tersangka atau pihak lainnya tapi sekali lagi, harus kita bedakan bu hakim, mengadakan pertemuan, ditemui, bertemu itu tiga hal yang berbeda. Mengadakan pertemuan pasti ada perjanjian antara A dn B. Ketika mengadakan pertemuan pasti ada niat, ada sesuatu yang ingin dibicarakan ya," ujar Alex.

Alex Marwata mengatakan jika mengadakan pertemuan dengan tersangka itu memang tidak baik apalagi jika membahas perkara. Namun, berbeda konteks jika seseorang pejabat KPK ditemui atau tidak sengaja bertemu dengan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan ketika berhubungan dengan tersangka pasti ada niat tidak baiknya, membahas perkara, kan begitu. Jadi tidak semata-mata mengadakan pertemuan atau seolah-olah saya bertmu ketika jalan-jalan di mall dengan tersangka yang kebetulan belum ditahan. Tiba-tiba saya bertemu, itu sesuatu yang tidak direncanakan," kata Alex.

"Atau ketika saya main tenis tiba-tiba datang tersangka yang menemui saya, tidak ada janji. Dan di tempat ramean, nggak ada sesuatu yang dibahas," lanjutnya dilansir dari CNN Indonesia.

Alex lantas bercerita dia sebagai Komisioner KPK pernah bertemu dengan seorang pejabat yang dikemudian hari ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tidak masalah jika seorang pimpinan KPK bertemu dengan orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka saat itu.

"Saya beberapa kali ketemu dengan pejabat dan lain sebagainya, yang kemudian belakangan ternyata ditetapkan tersangka Pak, tapi pada saat bertemu, nggak ada status tersangka buat yang ditemui. Terus persoalannya di mana? Saya kadang-kadang berpikir seperti itu, dan itu sering terjadi, dan menimbulkan polemik bahkan sampai sekarang seolah-olah ketika pertemuan dengan seseorang yang kemudian menjadi tersangka kita salah, loh pada saat pertemuan itu kita kan nggak ngerti apakah orang itu tersangka atau terkait dengan perkara yang ditangani KPK," jawab Alex.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar