Tagih Utang Rp800 M, Jusuf Hamka: Pemerintah Cuma Mau Bayar Rp78 M

Kamis, 14/12/2023 08:23 WIB
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengklarifikasi ucapannya soal Bank Syariah Kejam. (Foto: Instagram @jusufhamka).

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengklarifikasi ucapannya soal Bank Syariah Kejam. (Foto: Instagram @jusufhamka).

Jakarta, law-justice.co - Pengusaha yang juga dikenal sebagai Bos Jalan Tol, Jusuf Hamka menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cuma mau bayar utang kepadanya Rp78 miliar.

pernyataan itu dia sampaikan setelah bertemu dengan perwakilan Kemenkeu dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (13/12).

Sebagai informasi, sebelumnya pria yang akrab disapa Babah Alun itu menagih utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp800 miliar.

Dia mengatakan pemerintah cuma mau membayar utang pokok senilai Rp78 miliar saja. Itu artinya kata dia, pemerintah tidak mau membayar denda 2 persen per bulan.

"Waktu itu juga negosiasi yang dari Rp400 miliar (2017) ke Rp179 miliar adalah denda 37,5 persen dan pokok Rp78 miliar. Sekarang cuman pokoknya saja tanpa denda sama sekali," ucap Jusuf.

Dia pun mengaku tidak tahu secara rinci alasan pemerintah cuma mau bayar Rp78 miliar. Jusuf hanya menyampaikan angka itu yang diajukan pemerintah.

"Alasannya tadi mandatnya yang diterima cuma angka itu. lebih dari itu nggak bisa nanti akan dibicarakan lagi," katanya.

Terhadap putusan itu, dia pun mengaku belum mau menerima. Jusuf pun kemudian berharap pemerintah bisa adil dan berumah hati membayar utang. Dia juga menyinggung pemerintah selalu tegas dalam menagih pajak kepada masyarakat. Namun, giliran membayar utang kepada rakyat malah molor.

"Bahkan tadi ada kata keluar kalau negara tidak mau bayar bisa apa? Ya nggak bisa apa apa, kita kan warga negara bukan negara," kata Jusuf.

Di sisi lain, dia juga mengungkapkan meski pemerintah cuma mau bayar Rp78 miliar saja, waktu pembayarannya pun masih belum jelas kapan. Menurutnya, masih jauh panggang dari pada api.

"Singkat aja kali ya, Belanda masih jauh. Hilalnya belum kelihatan," ujarnya.

Terkait hal itu, seperti melansir cnnindonesia.com, Stafsus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo enggan berkomentar jauh mengenai terkait pengakuan Jusuf Hamka tersebut. 

"Sebaiknya ditanyakan Kemenko Polhukam karena ini dihandle Satgas BLBI bersama-sama," katanya.

Seperti diketahui, masalah utang piutang antara Jusuf dengan Kementerian Keuangan bermula dari deposito perusahaannya PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti alias Tutut Soeharto yang masuk daftar pengutang BLBI.

Tidak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkannya.

Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat itu, yakni Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Jusuf Hamka, negara harus membayar pokok utang tersebut beserta denda 2 persen per bulan. Itungan pada 2016 atau 2017 adalah Rp400 miliar, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp179 miliar.

"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar (Rp179 miliar). Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar