MA Batalkan Vonis Bebas Eks Pejabat Kemendag di Kasus Korupsi Rp 1 T

Rabu, 13/12/2023 21:14 WIB
Mahkamah Agung (sindonews)

Mahkamah Agung (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Tahan Banurea dalam kasus korupsi impor baja. Mantan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag itu diadili dalam kasus yang didakwa jaksa merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Rabu 13 Desember 2023, kasus bermula saat Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi impor besi. Sejumlah nama diproses hingga pengadilan, di antaranya Tahan Banurea dan penanggung jawab PT Meraseti Logistik Indonesia Budi Hartono Linardi.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1.060.658.585.069," ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Tahan Banurea agar dihukum selama 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pada 27 Maret 2023, PN Jakpus tidak mengabulkan gugatan itu.

"Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer maupun subsider, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga penuntut umum. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan pertama primer maupun subsider, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga penuntut umum tersebut. Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Jakarta Pusat. Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," ujarnya.

Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Kabul kasasi penuntut umum. Batal judex factie (PN Jakpus)," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website-nya, Rabu 13 Desember 2023.

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Suharto dengan anggota hakim agung Jupriyadi dan Arizon Mega Jaya. Suharto sehari-hari adalah Ketua Muda MA Bidang Pidana/Ketua Kamar Pidana. Majelis menyatakan Tahan Banurea terbukti melakukan Pasal 3 UU Tipikor.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Suharto-Jupriyadi-Arizon.

Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 200 juta. Bila tidak dibayar, maka diganti 3 bulan kurungan.

"Panitera pengganti Setia Sri Mariana," terangnya.

Di kasus itu, Budi Hartono dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar