Buntut Sebut Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Dipolisikan

Selasa, 12/12/2023 05:49 WIB
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (Riau Post)

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (Riau Post)

Jakarta, law-justice.co - Persaudaraan Aktivis dan Warga atau Pandawa Nusantara secara resmi melaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) pada Senin (11/12/2023).

Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar mengatakan laporan dilakukan akibat pernyataannya yang menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta menghentikan kasus korupsi elektronik KTP (e-KTP) yang membelit Setya Novanto.

Faisal Anwar mengatakan, ada motif politik di balik pernyataan Agus. Apalagi kata dia, Agus mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," ujar dia kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Dia mengklaim aduannya sudah diterima dan teregistrasi dengan Nomor:04.024/SR.DPP-PN/XII/2023 pada hari ini.

Dia menjelaskan, alasannya mengadukan Agus lantaran pernyataan soal ada intervensi Jokowi menghentikan kasus korupsi e-KTP Setnov adalah bentuk fitnah.

Pasalnya menurut dia, pernyataan Agus tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti. Maka dari itu, dirinya meminta Korps Bhayangkara agar melakukan pendalaman lebih lanjut. Apabila ada unsur pidana, mereka mendesak Polri bertindak tegas.

"Oleh karena itu kami meminta kepada Polri untuk melakukan pendalaman penyidikan lebih lanjut. Jika di dalam peristiwa wawancara AR (Agus Rahardjo) dengan Rosi itu ditemukan ada indikasi unsur tindakan pidana, ya maka kami meminta kepada Polri untuk bertindak tegas," kata Faisal.

Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, membongkar permintaan Presiden Jokowi agar kasus E-KTP yang menyeret Setya Novanto disetop.

“Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Jadi saya heran biasanya itu memanggilnya berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil itu. Jadi di depan,” kata Agus saat menjadi tamu program Rossi yang ditayangkan Kamis malam, 30 November 2023.

Selanjutnya dia menjelaskan, saat masuk Istana Negara menemui Jokowi, saat itu Jokowi sudah marah dan meminta kasus e-KTP segera dihentikan.

“Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan karena saya baru masuk itu teriak ‘hentikan’. Setelah saya duduk baru saya tahu bahwa yang disuruh hentikan adalah kasusnya Pak Setnov, ketua DPR waktu itu punya kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi buka suara soal pengakuan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo pernah dimarahi karena diminta ‘hentikan’ kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Padahal, Jokowi sudah tegas menyampaikan supaya Novanto mengikuti proses hukum yang sedang ditangani oleh Penyidik KPK pada 2017.

“Ini coba dilihat berita tahun 2017, bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. berita itu ada semuanya,” kata Jokowi di Jakarta pada Senin, (4/12/2023).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar