KPK Tak Sepakat Jika Koruptor Dimakamkan di Makam Pahlawan

Minggu, 10/12/2023 21:57 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: VOI

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: VOI

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepakat jika koruptor dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, seperti mantan Wali Kota Batu, Malang, Jawa Timur Eddy Rumpoko yang tersandung kasus korupsi dua kali yang dimakamkan di TMP, Kota Batu. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa putusan pengadilan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Eddy telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga status hukumnya sudah jelas. 

"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi. Artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan" kata Ghufron saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).

Ghufron menilai dalam waktu kedepan prosedur mengenai skala yang berhak dimakamkan di TMP perlu dikaji kembali. Menurutnya, apapun penghargaan yang diberikan kepada seorang pejabat maupun mantan pejabat jika terbukti melakukan korupsi harus kembali diuji kembali.

"Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," ujar Ghufron.

Adapun Eddy merupakan mantan Wali Kota Batu dia periode yang menjabat sejak 2007 sampai 2017. Eddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada periode kedua pada September 2017. Ia menerima suap Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar. Pada 2019, dalam perkara itu Eddy divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

Selain suap, Eddy juga terjerat penerimaan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan kasus suapnya. Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 kita subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 45,9 miliar. Eddy menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Eddy sempat mengeluh sakit sejak Minggu (26/11/2023). Setelah menjalani pemeriksaan Eddy akhirnya dirawat di RSUP Kariadi. Pada 29 November, dokter RSUP sempat menjadwalkan Eddy pulang ke Lapas Kedungpane pada 30 November.

"Namun, pada Kamis, 30 November 2023 pukul 05.11 WIB, pihak Rumah Sakit Kariadi menyatakan bahwa pasien atas nama Eddy Rumpoko meninggal dunia karena henti jantung," kata Kepala Lapas Kedungpane, Usman Masjid dalam keterangan resminya, Kamis (30/11/2203).

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar