Eks Penyidik Kritik Mahfud yang Sebut OTT KPK Tak Cukup Bukti

Sabtu, 09/12/2023 18:27 WIB
Rapat Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam Mahfud Md membahas transaksi janggal Rp 349 T baru dimulai, namun sudah diramaikan dengan interupsi dari anggota Komisi III DPR. Sebabnya, Menkeu Sri Mulyani tak hadir padahal sudah diundang oleh pihak Komisi III DPR.  Rapat yang juga dihadiri PPATK serta Bareskrim tersembut membahas  transaksi mencurigakan di Kemenkeu dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 Triliun. Robinsar Nainggolan

Rapat Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam Mahfud Md membahas transaksi janggal Rp 349 T baru dimulai, namun sudah diramaikan dengan interupsi dari anggota Komisi III DPR. Sebabnya, Menkeu Sri Mulyani tak hadir padahal sudah diundang oleh pihak Komisi III DPR. Rapat yang juga dihadiri PPATK serta Bareskrim tersembut membahas transaksi mencurigakan di Kemenkeu dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 Triliun. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Praswad Nugraha, eks penyidik KPK menyoroti pernyataan Mahfud Md yang bilang OTT KPK terhadap pelaku korupsi tidak disertai cukup bukti. Praswad menekankan bahwa narasi Mahfud tersebut sebagai upaya mendukung pelemahan KPK.

Praswad mengatakan apa yang disampaikan Mahfud bukanlah hal yang mengherankan mengingat posisi Menkopolhukam itu dalam proses revisi dan pelemahan KPK tahun 2019. Narasi yang disampaikan tidak berbeda dengan berbagai pihak yang menginisiasi dan mendukung revisi UU KPK.

"Menjadi pertanyaan komitmen Mahfud dalam inisitaif penguatan KPK bila pernyataan sejak awal saja sudah seperti ini. Kami jadi semakin mempertanyakan komitmen Mahfud dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indoensia," ujar Praswad yang juga ketua IM57+ Institute dalam keterangannya, Sabtu (9/12/2023).

Praswad juga menuturkan narasi Mahfud tidak berbeda dengan narasi taliban di KPK yang didasarkan pada khayalan tanpa bukti. Menurutnya, kasus yang berangkat dari OTT telah diuji bukan hanya dalam proses peradilan tetapi juga pra peradilan sehingga soal kecukupan alat bukti sudah tidak perlu dipertanyakan.

"Bahkan, kami sendiri sebagai mantan penyelidik dan penyidik mengetahui bagaimana standar yang harus diimplemmentasikan saat OTT harus dilakukan," katanya.

Dia menambahkan bahwa tuduhan tersebut sangat serius karena kalau benar maka selama ini penyidik telah melakukan kedzaliman dan merekayasa kasus. "Hal tersebut tentu bisa menjadi celah dalam proses hukum, terlebih disampaikan oleh Menkopolhukam," tukasnya.

Kekinian, cawapres nomor urut 3 itu meralat pernyataannya. "Saya perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup," ujarnya usai mengisi kegiatan orasi kebangsaan bertajuk Hari Anti-Korupsi Sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023).

Menurutnya, OTT yang selama ini dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sudah cukup bukti. "Kalau OTT kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, kalau OTT selama ini KPK sudah cukup bisa membuktikan," tutur Mahfud.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar