Ridwan Mansyur Dukung Usul Permanenkan MKMK Usai Kisruh Internal MK

Jum'at, 08/12/2023 14:59 WIB
Sempat Jadi Pengadil Kasus Munir, Ridwan Mansyur Kini Jadi Hakim MK. (Kolase dari berbagai sumber).

Sempat Jadi Pengadil Kasus Munir, Ridwan Mansyur Kini Jadi Hakim MK. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mendukung usulan mempermanenkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah kisruh internal MK.

Ridwan berkata MKMK telah menunjukkan peran menjaga muruah MK. Ia setuju bila lembaga itu berdiri secara permanen.

Berdasarkan pengalaman-pengalaman yang terjadi berkaitan dengan Majelis Kehormatan MK kita bisa membuat regulasi, menentukan sikap seperti apa untuk maruah, mengangkat dan mengembalikan maruah konstitusi.

"Sebagaimana juga pidato Ketua MK yang baru pada saat pelantikan bahwa kemungkinan akan dibentuk MKMK yang lebih definitif dan kita bersama-sama memastikan bahwa maruah MK bisa kembali," kata Ridwan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 8 Desember 2023.

Ridwan mengakui ia bergabung dengan MK di tengah krisis kepercayaan publik. Dia berjanji akan berupaya menjaga integritas MK untuk mengembalikan kepercayaan rakyat.

Ia mengaku tidak gentar dengan berbagai kondisi yang sedang dialami MK. Ridwan percaya bisa bekerja dengan baik bersama-sama Hakim Konstitusi lainnya.

"Kita kuatkan diri kita saja, dengan bekerja yang baik modal yang cukup menjaga integritas Inyaallah kita tidak menjadi gentar untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, Insyaallah," ujarnya.

Sebelumnya, MK membentuk lembaga adhoc MKMK setelah putusan tentang syarat capres-cawapres. Lembaga itu dibentuk untuk mengadili dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim dalam putusan tersebut.

MKMK memutus Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat di putusan itu. MKMK pun mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK.

Setelah pencopotan itu, MK menggelar rapat untuk menentukan ketua baru. Suhartoyo pun terpilih menjadi Ketua MK yang baru.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar