Tulah Jumat Keramat, Pakar Trisakti Sebut Firli Layak Ditahan

Kamis, 30/11/2023 15:16 WIB
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar. (ist)

Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar. (ist)

law-justice.co - Jika tak ada aral, besok Jumat (1/12/2023) Ketua Komisi Pemberantasan Kprupsi non aktif Firli Bahuri bakal menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik sudah mengirim surat panggilan pada Selasa (28/11/2023). Pemanggilan tersangka di Hari Jumat kerap disebut sebagai Jumat keramat, sebab berkaitan dengan penahanan tersangka tersebut. Hal yang lumrah terjadi di KPK. Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai Firli layak untuk ditahan.

Ficar menilai Firli layak dditahan sebab dari syarat obyektif telah cukup memenuhi syarat. “Memenuhi syarat untuk ditahan.  Syarat obyektifnya memenuhi ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun lebih. Dalam hal ini Firli diancam 20 tahun (psl 12.e UU Tipikor),” ujarnya melalui pesan tertulis, Kamis (30/11/2023).

Ficar juga tidak mempersoalkan sekiranya Firli ditetapkan sebagai tersangka tunggal. “ Tergantung pada pasal yang dikenakan,” ujarnya.

Menurut Ficar, jika kena delik gratifikasi, bisa hanya penerimanya saja ASN atau penyelenggara negara ternasuk Ketua KPK yang dijadikan tersangka.  Tetapi jika digunakan pasal suap,  maka penyuap dan penerima suap yang bakal jadi tersangka.  “Jadi jika sangkaannya gratifikasi, (tersangka) bisa tunggal. Tetapi, kalau pakai pasal suap,  tersangkanya bisa berjamaah,” pungkasnya.

Firli menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK soal kasus korupsi yang ditangani KPK di Kementerian Pertanian. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sudah dua kali dilakukan selama tahap penyidikan. Sedangkan pemeriksaan pada Jumat nanti adalah yang ketiga dan perdana sebagai tersangka.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar