Kapolrestabes Semarang Diperiksa Polda Lagi soal Kasus Firli Bahuri

Selasa, 28/11/2023 21:45 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bantah intimidasi diskusi Wadas (Tribun)

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bantah intimidasi diskusi Wadas (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Polisi diam-diam memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Selasa 28 November hari ini.
Irwan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Iya diperiksa hari ini. Sudah selesai tadi sore," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Pemeriksaan terhadap Irwan itu tercatat merupakan yang keempat kalinya dilakukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu 22 November 2023 malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Terkait status tersangka, Firli dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK dan dinonaktifkan dari posisi komisioner lembaga antirasuah tersebut.

KPK kini dipimpin ketua sementara, Nawawi Pomolango. Selain itu, KPK pun menyatakan tak akan memberikan bantuan hukum kepada Firli, karena kasus yang menjeratnya adalah personal.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar