Erick Thohir Sebut Pajak Bioskop Mau Diatur Jokowi

Selasa, 28/11/2023 14:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Ghivary)

Menteri BUMN Erick Thohir. (Ghivary)

Jakarta, law-justice.co - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kebijakan baru berupa standardisasi pajak film. Lewat kebijakan ini, pungutan pajak nonton bioskop di seluruh daerah akan diseragamkan.

Hal ini diungkapkan Erick Thohir lewat unggahan di akun Instagram pribadinya @erickthohir. Erick mengatakan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap industri film nasional.

"Pak Presiden (Jokowi) akan mengumumkan sebuah kebijakan di mana kita sebagai negara berpihak kepada industri film nasional. Kita sebagai pemerintah menstandardisasi pajak film untuk di seluruh daerah bahwa seluruh pungutan pajak karcis bioskop itu sama di semua daerah," kata Erick, dalam unggahan video tersebut, Selasa 28 November 2023.

Selama ini pajak nonton bioskop masuk ke dalam kriteria pajak hiburan. Pajak tersebut diatur oleh tiap daerah.

Berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk ke dalam objek pajak hiburan adalah tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana.

Kemudian, kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, acara pameran, diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, hingga pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Pajak hiburan juga ditagih pada hiburan biliar, golf, dan bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran, sampai ke pertandingan olahraga.

Untuk penyelenggaraan hiburan yang menjadi objek dari pajak hiburan yang dimaksudkan sebelumnya akan dikembalikan lagi kepada peraturan daerah masing-masing apabila terdapat objek pajak yang dikecualikan dalam peraturan daerah tersebut. Namun, dalam UU Pajak dan Retribusi Daerah, tarif yang dikenakan dalam pajak hiburan telah ditetapkan paling tinggi sebesar 35%.

Terdapat pula pajak khusus untuk kesenian rakyat/tradisional senilai 10% dan pajak untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif paling tinggi sebesar 75%.

Sedangkan untuk subjek pajak hiburan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 dalam Pasal 43 merupakan orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan dan yang merupakan wajib pajak hiburan merupakan orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan tersebut.

Di wilayah Jakarta sendiri, kebijakan mengenai pajak hiburan khusus wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang pajak hiburan.

Dalam Pasal 7, telah ditetapkan besaran tarif bagi pajak hiburan yang dipungut di wilayah DKI Jakarta. Khusus untuk pajak hiburan yang berupa pertunjukan film di bioskop, pameran yang bersifat komersial, pertunjukkan sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional, permainan biliar, bowling, permainan ketangkasan, serta refleksi dan pusat kebugaran/ fitness center akan dikenakan tarif pajak sebesar 10%.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar