Polisi Duga Suami Bunuh dan Cor Fitriani di Rumah pada 2021

Jum'at, 24/11/2023 19:10 WIB
Ilustrasi pembunuhan  (Liputan6)

Ilustrasi pembunuhan (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Suprio Handono alias Nuhan (31) dihadirkan dalam rilis pers kasus pembunuhan Fitriani (21) di Mapolres Blitar Kota. Handono diduga membunuh Fitriani pada 2021.Selain itu, Handono memakai kopiah kupluk berwarna hitam. Handono juga terborgol kabel ties.

Handono ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Fitriani. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara.

"Hasil pemeriksaan, penyelidikan sampai dengan gelar perkara telah ditetapkan SH (Handono) sebagai tersangka dengan peristiwa pembunuhan. Yang melibatkan istrinya, Fitriani," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS saat pers rilis di Mapolres Polres Blitar, dilansir detikJabar, Jumat 24 November 2023.

Danang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu terjadi sekitar Oktober 2021. Saat itu Handono membunuh Fitria lalu mengubur jasadnya di salah satu kamar di rumah di Desa Bacem, Ponggok, Blitar.

Danang menambahkan Handono akan dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan termasuk satu buah selimut, kain, anting-anting, dan foto kerangka manusia.***

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar