Kabaharkam Polri Fadil Imran Pastikan Polri Netral di Pemilu

Rabu, 15/11/2023 18:48 WIB
Ilustrasi Pemilu (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Pemilu (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Fadil Imran memastikan, institusi Polri netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dia menyebut, komitmen netralitas itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Oktober 2023.

"Isu netralitas merupakan isu yang selalu mengemuka dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu. Oleh sebab itu Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023," ujar Fadil dalam rapat Komisi III DPR RI, Rabu 15 November 2023.

Fadil mengatakan, Surat Telegram itu bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak.

"Yang (juga) menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024," tuturnya.

Dilansir dari laman Polri.go.id, ada 9 arahan yang disebutkan Kapolri yaitu:

1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon;

2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas;

3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial;

4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon;

5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye;

6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik;

7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apa pun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat;

8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol;

9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar