Dibuka Pendaftaran Calon Anggota Badan Supervisi OJK

Sabtu, 11/11/2023 21:22 WIB
Kantor OJK (Ist)

Kantor OJK (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Telah dibuka lowongan untuk menjadi anggota badan supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Badan baru yang berperan memastikan peran dan fungsi OJK itu merupakan amanat dari Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law keuangan.

"Demi memenuhi azas keterbukaan,..., DPR RI akan membuka pendaftaran, seleksi, dan pemilihan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan," tertulis dalam pengumuman Komisi XI DPR RI dikutip Sabtu (11/11/2023).

Disebutkan, Badan Supervisi OJK ini akan menjari anggota dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Selanjutnya, untuk dapat menjadi anggota Badan Supervisi OJK harus memenuhi persyaratan; WNI, beriman dan bertaqwa, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di Indonesia.

Lalu mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi, berpendidikan paling rendah S1, paling rendah berusia 35 tahun, bukan pengurus partai politik saat pencalonan, memiliki pengalaman di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, sistem keuangan Non Bank, sistem keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, serta hukum.

Calon anggota badan supervisi juga tidak memiliki hubungan derajat ketiga dengan anggota dewan komisioner OJK, serta tidak pernah dipidana ataupun pailit. "Pendaftaran dibuka mulai 10 sampai dengan 20 November 2023," tertulis lebih lanjut.

Calon anggota Badan Supervisi OJK juga diminta membuat surat pernyataan kesedian menjadi calon anggota dan kesediaan mengikuti seleksi ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Selanjutnya, syarat administrasi yang dilampitkan yakni; daftar riwayat hidup, foto copy KTP, foto copy ijazah dilegalisir, SKCK, daftar kekayaan, foto copy NPWP, pas foto berwarna 4x6, surat keterangan berbadan sehat dari RS Pemerintah, SK Jabatan terakhir dan SK jabatan sebelumnya serta makalah dan topik yang menyangkut masalah Supervisi OJK. Surat pernyataan dan berkas yang dibutuhkan diantar langsung paling lambat 20 November 2023 pukul 15.00 WIB ke Sekretariat Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I, Jakarta.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar