Resmi, Presiden Jokowi Anugerahi 6 Tokoh Gelar Pahlawan Nasional

Jum'at, 10/11/2023 10:35 WIB
Presiden Joko Widodo saat menganugerahkan gelar pahlawan nasional. (Foto: Tempo)

Presiden Joko Widodo saat menganugerahkan gelar pahlawan nasional. (Foto: Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyematkan gelar pahlawan nasional untuk enam tokoh pada peringatan Hari Pahlawan, Jumat (10/11).

Penyematan gelar iitu diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 119/TK/Tahun2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Penyematan dilakukan secara resmi melalui upacara di Istana Negara.

"Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara," kata Jokowi dalam upacara penyematan itu.

Gelar pahlawan nasional tahun ini diberikan kepada Ida Dewi Agung Jambe dari Bali, Bataha Santiago dari Sulawesi Utara, M Tabrani dari Jawa Timur, Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah, KH Abdul Chalim dari Jawa Barat, dan KH Ahmad Hanafiah dari Lampung.

Jokowi menyerahkan gelar pahlawan nasional secara simbolis kepada ahli waris masing-masing tokoh. Acara ditutup dengan ucapan selamat dan foto bersama ahli waris bersama Jokowi.

Dalam perayaan Hari Pahlawan tahun ini, Jokowi juga memberi tanda kehormatan kepada Presiden FIFA Gianni Infantino. Gianni menerima Bintang Budaya Paramadharma.

Sebelumnya, Jokowi juga merayakan Hari Pahlawan dengan Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Dia memimpin mengheningkan cipta dan peletakan karangan bunga.

Jokowi juga melakukan sekar bunga di sejuklah makam pahlawan. Beberapa di antara makam Presiden ke-4 RI B.J. Habibie.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar