Singgung soal Gibran Jadi Cawapres,

Media Asing Sorot Pemecatan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Kamis, 09/11/2023 09:07 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020, Anwar Usman. (Foto: Laptah MK).

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020, Anwar Usman. (Foto: Laptah MK).

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah media asing ikut menyoroti soal pemberitaan terkait pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu. Ini bukti bahwa tidak hanya dilakukan oleh media nasional saja.

Berdasarkan penelusuran, ada tiga media asing yang turut memberitakannya, yaitu Reuters, Aljazeera, dan majalah ternama TIME. Lalu seperti apa artikel yang diterbitkan oleh ketiga media tersebut? Berikut rangkumannya

Media asal Inggris, Reuters memberikan judul artikel terkait pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK dengan turut menyinggung soal pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabumin Raka sebagai cawapres.

Adapun judulnya yaitu `Hakim Indonesia terbukti bersalah melanggar etik atas putusan yang menguntungkan putra presiden.`

Bahkan, Reuters tidak membubuhkan foto Anwar Usman sebagai subjek dalam artikelnya tetapi justru terpampang foto Gibran.

Selain itu, di awal paragraf, Reuters turut menyoroti putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang dianggapnya demi memuluskan jalan Gibran untuk mencalonkan menjadi cawapres.

"Majelis hakim di Indonesia pada hari Selasa memutuskan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi bersalah atas konflik kepentingan mengenai perannya dalam keputusan yang memungkinkan putra Presiden Joko Widodo mencalonkan diri sebagai wakil presiden," tulis Reuters di paragraf pertama.

Lagi-lagi, Reuters menyinggung soal berhasilnya pencalonan Gibran menjadi cawapres berkat putusan yang diketok palu oleh Anwar sebagai ipar dari Jokowi dan pamannya.

"Anwar Usman, yang merupakan saudara ipar presiden, dicopot sebagai hakim senior karena tidak mengundurkan diri dari kasus yang menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka," tulisnya.

Kemudian, Reuters juga menuliskan terkait tidak diubahnya putusan MK soal batas usia capres-cawapres meski MKMK telah mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Di pertengahan paragraf, Reuters membeberkan pelanggaran etik yang disampaikan oleh MKMK terhadap Anwar seperti tidak netral dan tak memiliki integritas sebagai hakim.

Selanjutnya, pada akhir artikel, Reuters membahas terkait digaetnya Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.

Media ini menyebut dipilihnya Gibran sebagai cawapres Prabowo demi memanfaatkan basis elektoral dari Jokowi.

"Dimasukannya Gibran pada awalnya dilihat oleh beberapa pakar politik sebagai keuntungan bagi kampanye Prabowo, calon presiden ketiga kalinya, yang memungkinkan dia memanfaatkan basis dukungan besar terhadap Jokowi," tulis Reuters.

Reuters juga menyoroti soal dugaan Jokowi mendukung Prabowo dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

"Jokowi sedang menyelesaikan masa jabatannya di periode kedua dan belum secara resmi mendukung seorang kandidat, meski beberapa elite mengatakan bahwa dirinya diam-diam memainkan peran sebagai king-maker dengan diam-diam mendukung Prabowo," tulisnya.

Aljazeera singgung anwar usman

Media asal Qatar, Aljazeera turut menyoroti soal pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Aljazeera turut menyinggung pencawapresan Gibran.

Senada dengan Reuters, Aljazeera tidak memampang foto Anwar Usman dalam pemberitaan yang diterbitkan pada Rabu (8/11/2023) itu.

Media asal Qatar ini, justru membubuhkan foto Prabowo dan Gibran saat arak-arakan untuk mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun judul artikel itu yaitu "Hakim tertinggi di Indonesia dicopot dari jabatannya setelah putusannya memihak putra presiden."

Kemudian, di awal hingga pertengahan artikel, Aljazeera menyoroti soal Anwar membuka intervensi dari pihak luar soal putusan batas usia capres-cawapres.

"Hakim, tanpa menjelaskan lebih lanjut, menyebutkan bahwa Anwar `dengan sengaja membuka ruang intervensi dari pihak eksternal` dan dengan demikian telah `melanggar prinsip independensi`," kata anggota MKMK.

Selanjutnya, Aljazeera mengutip pernyataan Ketua MKMK, Jimly Assiddiqie terkait alasan tidak memecat Anwar sebagai hakim konstitusi dan hanya mencopotnya sebagai Ketua MK.

"Asshiddiqie mengatakan mereka memutuskan untuk tidak memecat Anwar sebagai hakim konstitusi karena keputusan itu memerlukan pembentukan majelis banding dan menimbulkan ketidakpastian menjelang pemilu," kutip Aljazeera.

Di akhir artikel, Aljazeera menyoroti soal pencalonan Gibran sebagai cawapres yang menimbulkan kritik lantaran justru membuat Jokowi dianggap tengah membangun dinasti politik.

Berbeda dengan dua media asing sebelumnya, majalah TIME tetap memampang foto Anwar Usman dan bukannya foto Gibran sebagai cawapres dalam artikelnya.

Kendati demikian, TIME tetap menyinggung alasan pencopotan Anwar sebagai Ketua MK berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Hal itu tampak dari judul yang dituliskan yaitu `Indonesia mencopot Ketua MK karena pelanggar etika setelah putusan yang memihak keponakan.`

Pada awal paragraf, TIME mengutip pernyataan Jimly yang menyebut dicopotnya Anwar sebagai Ketua MK lantaran memuluskan jalan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden tahun depan, kata Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, yang juga dikenal sebagai dewan etik, dalam mayoritas suara keputusan," tulis TIME.

Kemudian, TIME turut menuliskan beberapa sanksi lain yang dijatuhkan kepada Anwar seperti dilarang terlibat dalam setiap sengketa Pemilu 2024 hingga tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pimpinan sampai masa jabatan berakhir.

Selanjutnya, di akhir artikel, TIME menyebut bahwa putusan soal batas usia capres-cawapres membantu Gibran menjadi cawapres dari Prabowo.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar