Gerindra Cium Upaya Degradasi Prabowo-Gibran Lewat MKMK

Rabu, 08/11/2023 20:40 WIB
Ahmad Muzani politikus Gerindra (publiksatu.com)

Ahmad Muzani politikus Gerindra (publiksatu.com)

Jakarta, law-justice.co - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menganggap gugatan etik terhadap hakim konstitusi di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai serangan terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Serangan itu untuk mendegradasi, mendepolitisasi pasangan Prabowo-Gibran," kata Muzani di depan kader Gerindra di Batang, Jawa Tengah, Rabu 8 November 2023.

Akan tetapi, dia memastikan tiap serangan yang datang justru membuat seluruh kader Gerindra kian semangat menghadapi Pilpres 2024.

Muzani yakin setiap tuduhan yang mendiskreditkan Prabowo-Gibran tidak akan mujarab melunturkan dukungan.

"Kita semua semakin semangat memenangkan Prabowo-Gibran. Apapun yang kau omong dan tuduh tentang pasangan ini Insya Allah pasangan ini akan menang dalam pemilu yang akan datang," jelas Muzani disambut tepuk tangan ribuan kader.

Muzani lalu meminta seluruh kader Gerindra agar tidak bingung. Lebih baik fokus pada kerja-kerja pemenangan Prabowo-Gibran.

"Kita tidak usah bingung, apalagi keder. Insya Allah Prabowo-Gibran menang, Indonesia maju," imbuhnya.

Muzani menjelaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran akan mewakili aspirasi rakyat kecil. Dia yakin niat baik akan berujung pada hasil yang baik.

Cak Imin Respons Putusan MKMK dan Pencalonan Gibran
Sebelumnya, MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi telah terbukti melanggar kode etik. Mereka dinilai tak bisa menjaga informasi dalam forum RPH yang bersifat rahasia.

Kesembilan hakim pun dijatuhkan sanksi teguran secara kolektif. Selain itu, MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Anwar pun dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyelenggarakan pemilihan dalam waktu 2x24 jam.

Meski demikian, putusan MKMK tersebut tak membatalkan Putusan MK No. 90 yang mengubah persyaratan batas usia minimum capres dan cawapres.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar