Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. – Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia

Tugas KY Bukan Cuma Awasi Hakim

Selasa, 07/11/2023 10:19 WIB
Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. – Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. – Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.

law-justice.co - Tugas Komisi Yudisial (KY) bukan semata-mata awasi hakim saja. Ketua KY Amzulian Rifai meluruskan persepsi di masyarakat yang menilai KY tugasnya mengawasi dan menghukum hakim nakal saja. Tugas utama lembaga adalah menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Dalam menjalankan tugas utama tersebut, sejumlah kewenangan dan tanggung jawab mesti dikerjakan oleh KY. Lembaga ini  juga bertanggung jawab untuk mengembangkan etika dan standar perilaku bagi hakim-hakim di Indonesia.

Dalam hal ini KY memberikan pelatihan dan bimbingan kepada para hakim, memastikan bahwa mereka selalu mematuhi kode etik yang ketat dan mempertahankan standar keprofesionalan yang tinggi. Dengan demikian, lembaga ini tidak hanya melindungi hakim dari tuduhan yang tidak berdasar, tetapi juga memastikan bahwa hakim-hakim tersebut terus berkembang dan berinovasi dalam menjalankan tugas mereka.

Meski demikian, Amzulian memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan kepada KY sebagai salah satu saluran untuk mencari keadilan. “Meskipun tidak semua laporan sesuai dengan Tupoksi KY, kami tetap tindak lanjuti dan fasilitasi. Bahkan, surat tindasan pun segera kami follow up,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya ini.

Komisi Yudisial (KY) telah menerima sebanyak 1.592 laporan masyarakat dan 1.062 surat tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan permohonan pemantauan persidangan dalam Januari s.d September tahun 2023.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan jumlah laporan sebanyak 1.158 dapat disebutkan terjadi kenaikan laporan tersebut. Dari laporan yang masuk, KY melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan secara administrasi dan substansi sebanyak 204 laporan untuk dapat diregistrasi. "Kemudian KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diregistrasi sebanyak 204 laporan yang terdiri dari 53 laporan sebelum tahun 2023 dan 151 laporan di tahun 2023,"  jelas Amzulian.

Dari laporan tersebut, ada 353 laporan masih menunggu permohonan kelengkapan, 147 laporan bukan kewenangan KY, 45 laporan diteruskan ke instansi lain, dan laporan tidak dapat diterima sebanyak 186 laporan. Ada juga laporan yang diteruskan ke bagian investigasi sebanyak 4 laporan, serta masih proses verifikasi 54 laporan, serta permohonan pemantauan persidangan sebanyak 652 permohonan.

Kepercayaan masyarakat terhadap KY ini, menurut Amzul, tak jarang juga akibat putus asa terhadap proses peradilan yang tengah mereka dihadapi. Sehingga mereka menjadikan KY sebagai tumpuan dan rujukan untuk mengadu. Tak sedikit dari pelapor tersebut hanya ingin sekedar didengar keluh-kesahnya. “Sebagai balasan atas kepercayaan ini, kami sebisa mungkin menuntaskan aduan masyarakat sesuai dengan kewenangan kami,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, jika masyarakat ingin melaporkan atau mengadukan perilaku hakim, kini bisa dilakukan secara daring melalui website resmi Komisi Yudisial . “Selain itu kami juga sudah membuka kantor penghubung si 20 provinsi. Masyarakat bebas mengakses kantor itu. Jadi, tak perlu harus ke Jakarta. Bisa ke kantor penghubung atau melalui daring,” tuturnya.

Amzul menambakan, Komisi Yudisial tidak hanya melakukan menegakkan perilaku, tetapi juga melakukan advokasi atau pembelaan terhadap Hakim yang mendapatkan intimidasi saat mengadili sebuah perkara. “Kami juga memperkuat tindakan advokasi sekarang, beberapa hakim itu diintimidasi, terakhir ada laporan misalnya hakim mendapat intimidasi dari aparat hukum lainnya,” ungkap Ketua KY itu.

Amzulian pun menegaskan, advokasi merupakan wewenang dan tugas KY selain pengawasan perilaku hakim dan melakukan pemantauan terhadap persidangan. Ia mengatakan, KY juga menjadi garda terdepan pembela jika hakim berpotensi mendapatkan gangguan ketika tengah mengadili sebuah perkara.

“Bahwa dalam menjalankan tugas KY tidak hanya bicara soal punishment, KY tidak boleh dianggap sebagai lawan yang mencari kesalahan tapi kita juga beri advokasi ke hakim yang patut menerimanya,” tutur Amzulian.

Optimalisasi Seleksi Hakim Agung, Tak Kejar Target

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang komisi Yudisial, antara lain dijabarkan dengan menegakkan pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Selain mengawasi perilaku hakim, KY juga punya tugas utama mengusulkan calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

Akhir Oktober lalu Jumat (20/10/2023) KY telah menyerahkan 11 nama calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amzulian berharap DPR meloloskan seluruh calon Hakim Agung yang telah disampaikan lembaganya ke DPR.

Amzul menyatakan proses seleksi yang dilalui para calon hakim tersebut melalui perjalanan yang cukup panjang. Selain melibatkan profesional di bidang perekrutan dan HRD, proses ini juga melibatkan purna hakim senior, hakim senior termasuk hakim agung. “Saya jamin proses berjalan profesional dan tidak ada titip-titipan,” ujarnya.

Amzulian mengatakan bukan hanya KY dan MA yang ingin mendapatkan hakim agung benar-benar "wakil Tuhan", tetapi juga seluruh rakyat Indonesia mengharapkannya.  "Hakim agung yang benar-benar disebut wakil Tuhan, benar-benar disebut sebagai yang mulia. Kalau dia wakil Tuhan, maka tentu saja kelakuan, perbuatan, putusan-putusan yang dibuat juga harus mencerminkan itu," jelasnya.

Saking seriusnya proses seleksi ini, bahkan KY tidak bisa memperoleh kuota yang diminta oleh MA. “Sebab, faktanya demikian. Setelah kami melakukan proses seleksi, ternyata kuota yang diminta oleh MA tidak terpenuhi. Misalnya, untuk kamar pidana, hanya 6 yang bisa diusulkan dari permintaan 8,” ujar Amzul.

Berikut daftar lengkap nama calon hakim agung dan ad hoc HAM di MA yang diusulkan oleh KY ke DPR.

Calon Hakim Agung Kamar Pidana:

  1. Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.
  2. Ainal Mardhiah, S.H., M.H.
  3. Noor Edi Yono, S.H., M.H.
  4. Sigid Triyono, S.H., M.H.
  5. Sutarjo, S.H., M.H.
  6. Dr. Yanto, S.H., M.H.

 Calon Hakim Agung Kamar Perdata:

  1. Agus Subroto, S.H., M.Kn.

Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak)

  1. Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

 Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di MA

  1. Dr. Adriano, S.H., M.H.
  2. Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H.
  3. Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.H.

Amzulian menyatakan proses seleksi Hakim Agung ini bisa jadi merupakan proses seleksi paling rumit dan sulit. Bahkan, kebiasaan dan kehidupan sehari-hari calon Hakim Agung ditelusuri secara mendalam oleh tim KY. "Saya pikir tidak banyak seleksi jabatan yang sampai berbuat sedalam itu, kalau ke rumah kita tanya, tetangga sekitar kita coba gali info supaya tidak salah,” kata Amzulian.

Internalisasi Dasa Darma Pramuka untuk Penguatan Lembaga

Amzulian Rifai menilai masih ada sejumlah keterbatasan di lembaga yang dipimpinnya dalam mengawasi para hakim. Saat ini KY hanya memiliki sumber daya manusia sebanyak 300 anggota dab harus mengawasi sekitar 8.000 hakim di seluruh Indonesia.

"Bayangkan kita hanya punya anggota SDM sekitar 300-an orang, harus menjalankan tugas dengan hakim yang mendekati angka 8 ribu, kalau saya tidak salah, seluruh Indonesia," kata Amzulian.

Amzulian juga menegaskan pentingnya penguatan internal. Apalagi, sebagai lembaga pengawas eksternal, KY harus terlebih dahulu kuat secara internal untuk kemudian dapat berkiprah secara eksternal. Tanpa modal itu, ujarnya, lembaga mana pun tidak akan mampu menjalankan tugasnya sebagai pengawas eksternal.

Dia mengatakan telah memulai dari dirinya melalui penegakan disiplin. “Saya masuk kantor jam 6-7 pagi sudah standby. Sudah terbiasa sejak muda. Namun, bukan berarti seluruh KY mesti masuk jam segitu. Setidaknya, sekarang sudah tidak ada yang masuk terlambat lagi. Itu bentuk disiplin yang paling sederhana, masuk kantor tepat waktu,” ujarnya.

Amzul mengatakan disiplin itu akan selalu dia tularkan kepada siapa pun di sekitarnya. “Disiplin bekerja, disiplin waktu, berani mengambil keputusan apa pun risikonya sepanjang itu untuk orang dan institusi yang kita pimpin. Kemudian, kita harus setia kepada orang-orang yang kita pimpin, dengan lembaga di mana kita berada,” ucapnya.

"Sebagai anggota Pramuka, saya selalu berpegang di dalam hidup saya, Dasa Dharma Pramuka yang saya pegang teguh sampai kapan pun. Salah satu dharmanya mengatakan, kita harus disiplin, berani, dan setia,” kata Amzulian.

“Saya yakin, apabila kami mendapat dukungan sepenuhnya dari seluruh anggota KY dan Sekretariat Jenderal untuk meningkatkan cara kerja yang selama ini sudah baik, maka saya yakin kepercayaan publik yang kita dambakan bisa diperoleh,” pungkasnya Amzulian.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar