Kejati Banten Periksa 14 Pegawai Bank Pasca Pasutri Bobol Rp 5,1 M

Senin, 06/11/2023 20:10 WIB
Menyingkap jaringan pembobol bank (Ilustrasi: newsclick)

Menyingkap jaringan pembobol bank (Ilustrasi: newsclick)

Jakarta, law-justice.co - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 orang internal perbankan di kasus pembobolan Rp 5,1 miliar dengan tersangka pasutri Febrina Retno dan Hade. Tim penyidik masih mendalami perkara ini.

"Sampai sejauh ini 14 orang pegawai internal pada salah satu bank cabang Tangerang Selatan yang telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik," kata Rangga kepada wartawan, Senin 6 November 2023.

Penyidik telah membuat agenda pemeriksaan lanjutan. Pekan ini telah diagendakan 21 orang nasabah akan diperiksa termasuk mendatangkan ahli.

"Minggu ini 21 orang akan dilakukan pemeriksaan dan mendatangkan ahli terkait pemeriksaan tersebut," paparnya.

Pengacara Klaim Karyawati Bobol Bank Rp 5,1 M Cuma Diperdaya Suami
Untuk diketahui, Febrina dan Hade adalah pasutri yang ditetapkan tersangka pembobolan bank cabang BSD pada Kamis (26/10) pekan lalu. Mereka membuka rekening prioritas dengan fasilitas kartu kredit dengan modal Rp 500 juta.

Limit Rp 500 juta yang diberikan perbankan oleh keduanya dikuras. Mereka menggunakan 41 KTP palsu untuk membuka rekening hingga meraup Rp 5,1 miliar.

"Nasabah priority Rp 500 juta dapat mengajukan kartu kredit, kartu kredit itu kemudian Rp 500 diambil, buka lagi atas nama orang lain, seterusnya-seterusnya, itu kemudian kartu kredit ada yang dia gunakan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, total Rp 5,1 miliar," kata Kajati Banten Didik Alisyahdi pada Kamis (26/10).

Para tersangka menggunakan modus ini untuk menggerus limit kartu kredit dari 2020 hingga 2021. Aksi mereka mulus karena tersangka Febriana adalah karyawan bank tersebut.

"Dia priority banking officer, dia yang ngurus nasabah prioritas sehingga dia dengan kedudukanya bisa membobol," ungkap Didik.

Febrina mengaku baru sadar dirinya diperdaya oleh suaminya setelah ditangkap oleh penyidik Kejati Banten.

"Jadi, FRW itu tidak tahu apa-apa dan termakan bujuk rayu dari Hade yang memanipulasi dan memanfaatkan istrinya, khususnya untuk proses administrasi debit prioritas dan kartu kredit Visa-Master. Jadi, 41 KTP untuk pembuatan kartu debit dan kartu kredit itu dilakukan seluruhnya oleh Hade sejak tahun 2020 lalu," kata kuasa hukum terdakwa Lusiana Kristianingsih.

BRI Dukung Proses Hukum

Pihak BRI mendukung penuntasan kasus tersebut. BRI berkomitmen menerapkan praktik bisnis yang sesuai aturan.

"Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materiil dan immateriil dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut," kata Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, dalam keterangan resminya, Jumat 27 Oktober 2023.

Berikut pernyataan lengkap BRI:

1. BRI memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku, serta menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,

2. Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI, baik materiil dan immateriil dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.

3. Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar