Gurita Jeratan Utang Pinjaman Online (Tulisan-2)

Cara Untung Besar dari Bisnis Tipu-tipu Pinjaman Online

Kamis, 15/08/2019 08:39 WIB
Aplikasi Pinjaman Online

Aplikasi Pinjaman Online

Jakarta, law-justice.co - Minimnya verifikasi dan keamanan dalam mendapakan pinjaman dari jejaring pinjaman online menciptakan peluang baru penipuan untuk mengeruk fulus atau pundi-pundi dari aplikasi pinjaman online baik ilegal atau legal.

Jika pada pinjaman lembaga keuangan konvensional, persyaratan mengacu pada Bank Indonesia checking, kepatutan dan analisis kemampuan nasabah untuk membayar pinjaman. Namun pada pinjaman online, cukup bermodalkan KTP, NPWP atau kartu BPJS, kartu identitas kerja dan nomor telepon darurat. Nasabah bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta rupiah. Tergantung dari penawaran jasa pinjaman online.

Hal itu memicu adanya pemalsuan data pribadi seperti KTP, NPWP, kartu identitas kerja bahkan pemalsuan nomor rekening untuk menampung dana hasil pinjaman online. Berbekal dokumen Aspal (Asli Tapi Palsu) mereka bisa membobol hingga puluhan aplikasi pinjaman online. Bahkan merebaknya pinjol ini juga memunculkan jual beli data pribadi yang sekarang ini sedang disorot oleh publik.

Persoalan ini juga ternyata juga tercium oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga itu menemukan adanya upaya untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan pinjaman online di puluhan aplikasi pinjaman online tanpa ada niat untuk membayar pinjaman tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing. Kata dia, peredaran fintech ilegal ini selain penyedia aplikasi juga ada peminjam yang nakal. Misalnya peminjam yang secara sadar mengajukan kredit ke puluhan aplikasi.

"Kita menduga ada nasabah nakal, bisa dilihat dari pinjamannya itu sampai 60-an aplikasi. Inikan pasti dia tidak mampu bayar, tapi dia selalu pinjam dari yang lain," kata Tongam seperti dikutip Detik.com


Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing (Foto:Januardi Husin/Law-Justice.co)

Salah satu narasumber Law-Justice yang namanya kami samarkan dengan inisial L mengakui pernah menggunakan jasa pembuatan dokumen palsu untuk mendapatkan pinjaman online. Kata dia, harga pembuatan dokumen mulai dari KTP, NPWP, rekening hingga dokumen identitas perusahaan bervariasi mulai dari Rp 300-2 jutaan.

“Harganya bisa Rp 300 ada juga yang lengkap 2 jutaan sama dengan rekening dan atmnya,” katanya saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan.

Dia mengakui, dokumen-dokumen yang dibuat itu bertuliskan nama orang lain namun pada kolom foto, diisi oleh foto dirinya. Selain itu, biasanya dia juga menyiapkan beberapa nomor khusus telepon selular untuk melakukan komunikasi dan verifikasi dari aplikasi pinjaman daring. Kata dia, dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu itu dia bisa mendapatkan uang dari 5 pinjaman online.

“Berhasil bobol 5 pinjol. Mulai dari Rp500 ribu-1 jutaan per pinjol,” ungkapnya.

Modusnya kata dia, setelah menggunakan data palsu dan mendapatkan uang dan masuk ke rekening pribadinya. Mereka akan membuang dokumen identitas palsu itu, termasuk nomor ponsel yang digunakan untuk mendaftar dan melakukan verifikasi. Hal itu untuk menghindari pelacakan dan penagihan dari debt collector.

“Kalau sudah dapat pinjaman online biasanya kita buang. Kalau pakai itu terus untuk pinjaman online selanjutnya tidak akan disetujui. Kita buang sim card, beli yang baru dan pakai dokumen baru lagi untuk mengajukan pinjaman online,” ujarnya.

Law-Justice pun sempat ditunjukkan beberapa dokumen identitas palsu seperti E-KTP, Kartu NPWP hingga kartu identitas perusahaan. Bahkan, ada juga atm berlogo bank BUMN dengan nama sesuai KTP palsu.


Ilustrasi identitas KTP Elektronik (Istimewa)

Sekarang ini, penggunaan identitas palsu untuk mengajukan pinjaman online sekarang sulit dilakukan. Kata dia, aplikator pinjaman online lebih selektif dalam menganalisa identitas yang diajukan sehingga pengajuan pinjaman sering ditolak.

“Sekarang sudah susah, nggak pernah dapat. Kalau dulu sih gampang ya,” katanya.
“Takut sekarang pakai dokumen palsu, takut ketangkep. Kalau ketangkep polisi, bisa panjang,” tambahnya.

Tak hanya akal-akalan menggunakan dokumen palsu atau menggunakan dokumen milik orang lain untuk mendapatkan pinjaman online. Modus lainnya untuk mendapatkan uang dari pinjaman online adalah dengan cara mengakali transaksi. Ini berlaku untuk produk pinjaman online pembiayaan barang berupa ponsel atau elektronik lainnya seperti Kredivo, Akulaku.

Dari penelusuran Law-Justice, modus ini mirip dengan kecurangan gesek tunai pada kartu kredit bank konvensional. Bahkan, modus ini secara terang-terangan ditawarkan di jejaring media sosial. Mereka yang ingin mendapatkan uang tunai dari pinjaman online tersebut tinggal mendatangi toko elektronik atau bekerjasama dengan toko online yang menyediakan jasa pencairan saldo Fintech.


Iklan Modus Penyalahgunaan Pinjaman Online (Foto:Istimewa)

Layaknya pembelian barang, transaksi akan tercatat di sistem aplikasi pinjaman online sebagai pembelian barang sesuai saldo yang dimiliki nasabah, lengkap dengan data tenor cicilan. Nasabah akan mendapatkan uang tunai dari transaksi ini yang ditransfer langsung oleh pemiliki toko konvesional atau toko daring yang bekerjsama dengan pelaku. Tentunya dengan potongan komisi sekitar 5% dari nilai pencairan dana.

Korban Berjatuhan Karena Janji Manis Aplikasi Pinjol

Puluhan ribu orang sudah menjadi korban pinjaman online atau Fintech Lending P2P. Data LBH Jakarta menyebut sekitar 4 ribuan orang menjadi korban pinjol. Sedangkan, LBH Nusantara mencatat, data korban dampak pinjol sekitar 10 ribuan nasabah.

Hal itu terjadi karena minimnya informasi soal bunga, tenor dan aturan penagihan. Banyak korban tergiur menggunakan aplikasi pinjaman online karena kecepatan dan kemudahan. Hanya bermodalkan kartu identitas KTP, NPWP, Foto diri maka sejumlah dana akan masuk ke rekening nasabah dalam hitungan maksimal 1x 24 jam.

Itulah yang terjadi dengan DD, salah seorang korban dari ganasnya pinjaman online (Pinjol). Ibu dua anak yang harus kehilangan pekerjaan hanya karena telat membayar hutangnya enam hari setelah jatuh tempo. Kejadian itu berbuntut pajang karena DD mempersoalkan tata cara penagihan perusahaan berinisial R itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

DD tidak menyangka keputusannya meminjam uang sebesar Rp 1,2 juta di Fintech bakal membawa musibah.

Pertama kali ia berkenalan dengan Pinjol Fintech. Desember 2017, DD membutuhkan uang tunai dalam waktu singkat. Oleh seorang teman, ia disarankan untuk mencoba salah satu aplikasi pinjaman online di Google.

“Saya iseng-iseng coba mencari, download, dan ikuti semua prosedurnya. Tidak lama kemudian uang langsung cair, masuk ke rekening,” tutur DD menceritakan kepada Law-justice.co, Selasa (6/8/2019).

DD menuturkan, tata cara peminjaman uang sangat mudah dan praktis. Ia hanya perlu memenuhi syarat berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KPT), foto diri, dan foto selfie bersama KTP. Selain itu, ia juga harus memberikan dua nomor telepon darurat (emergency contact) yang bisa dihubungi.

Setelah syarat itu terpenuhi, sekitar satu jam kemudian uang langsung ditransfer. Tapi DD kena potongan Rp 120.000 sehingga ia hanya menerima uang sebesar Rp 1.080.000. DD sempat curiga dengan aplikasi tersebut karena prosesnya instan. Tapi saat itu tidak banyak informasi yang beredar tentang identitas Fintech-fintech, termasuk di pusat informasi OJK.


Ilustrasi Penagihan Fintech (Istimewa)

Pinjaman pertama berjalan lancar. DD bisa melunasi hutangnya sebelum tanggal jatuh tempo, terhitung 14 hari setelah dana cair. Masalah mulai tejadi saat DD melakukan peminjaman uang tunai dengan jumlah yang sama pada aplikasi Fintech yang sama pula, untuk keempat kalinya. Sekitar tanggal 10 April 2018, DD meminjam uang sebesar Rp 1,2 juta dan ia harus melunasi hutang tersebut paling lambat 14 hari kemudian.

Namun karena ada satu kejadian yang mendesak, DD tidak bisa membayar hutang tersebut tepat waktu. Dia sempat berkomunikasi dengan penagih pada hari ke -15 melalui saluran telepon dan menjanjikan akan membayar hutang sepekan kemudian plus bunganya. Hingga melewati batas waktu jatuh tempo, dia gagal membayar hutang tersebut.

“Aku pikir mereka sudah mengerti dan menerima alasanku. Setiap mereka telepon pasti saya angkat, menunjukkan bahwa saya kooperatif. Ada semua rekaman jejak telepon dari mereka,” ujar DD.

Pada malam hari keenam sejak terlambat dari jatuh tempo, datang banyak pesan singkat dari para teman, keluarga, rekan kerja DD di kantor. Ternyata, penagih Fintech mengirimkan pesan singkat/sms kepada orang terdekat DD dan menginformasikan bahwa DD memiliki hutang sebesar Rp 1,2 dan meminta agar mereka turut membantu menagih hutang tersebut.

“Aku kaget banget. Kenapa meraka bisa tahu nomor telepon orang-orang itu. Setiap orang rata-rata dapat tiga sms. Dari keluarga, teman kantor, sampai atasan saya,” keluh DD.

Buntut dari kejadian itu, DD dipecat dari pekerjaanya. DD yang tidak terima dengan kejadian tersebut. Hanya karena uang Rp 1,2 juta ia harus kehilangan pekerjaan.

Akhirnya ia mengadu ke Fintech yang bersangkutan, serta melaporkan kejadian tersebut ke OJK.

Perlawanan Konsumen Pinjaman Online

Kisah DD, Mia, Michael mungkin mewakili nasib ribuan orang yang menjadi korban kekejaman pinjaman online yang hak-haknya teraniaya. Para korban ini akhirnya tersadarkan dan melakukan perlawanan balik kepada perusahaan penyedia jasa pinjaman online.

Ada yang melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan hukum terhadap operator pinjaman online. Bahkan ada yang melaporkan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman hingga pelecehan seksual yang dilakukan oleh para penagih utang pinjaman online.

LBH Nusantara dan LBH Jakarta yang mengawal para korban meminta untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyedia jasa pinjaman online ilegal maupun legal.


Contoh Penagihan Pinjaman Online (Law-Justice)

Mia dan Michael contohnya melalui LBH Nusantara mengajukan gugatan kepada  Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, OJK serta Kementerian Keuangan agar membuat aturan yang ketat untuk mencegah korban lebih banyak lagi. Terutama soal bunga, penyebaran data pribadi melalui gawai dan tata cara penagihan yang kasar.

Langkah hukum bukan tanpa hambatan, karena payung hukum yang tidak jelas membuat perusahaan pinjaman online bisa menggeliat tumbuh subur. Seperti korban DD yang melaporkan persoalannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaporannya tidak bisa diproses hanya karena pinjaman online yang digunakannya masuk kategori ilegal.

DD menyesalkan alasan OJK yang tidak memproses pengaduannya hanya karena Fintech tersebut ilegal. Menurut dia, masalah serupa terjadi hampir pada semua Fintech, baik terdaftar di OJK maupun tidak. Beberapa temannya mengalami hal serupa saat meminjam di Fintech yang terdaftar di OJK.

“Juga tidak ada penyelesaian. Makanya saya itu benci kalau ada orang yang memisahkan Fintech ilegal dan legal. Sama saja. Masalahnya ada pada cara mereka menagih. Saya sering cari-cari alamat kantor Fintech legal. Ternyata banyak yang enggak jelas juga alamat mereka. hanya virtual office,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengaduan YLKI Aji Warsito meminta konsumen berhati-hati terkait penawaran pinjaman online yang marak. Kata Aji, konsumen harus memahami besarnya bunga dan menakar kemampuan untuk membayar utang pinjaman online sehingga tidak menjadi korban jeratan gurita pinjaman online.

“Iya, konsumen juga nggak terlalu peduli dengan term of condition gitu atau klausul yang mereka harus baca, seperti apa perjanjiannnya. Jika gagal bayar seperti apa .Konsumen juga nggak membaca, dari pihak Fintech juga tidak memberitahukan, nanti kalau gagal bayar itu seperti apa. Itu menjadi concern kita. Seharusnya kan dari Fintech itu memberikan informasi kepada konsumen, ini lho kalau anda gagal bayar, nanti pontensinya seperti ini. Terus kalau anda mengajukan pinjaman ke kita bunga-nya sekian-sekian. Mereka tidak pernah menginformasikan, tidak transparan,” katanya.


Ketua Bidang Pengaduan YLKI Aji Warsito (Foto :Vicky Andrew/Law-Justice)

Untuk itulah sebagai lembaga wakil konsumen, YLKI meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang jelas soal pinjaman online ini.

“Regulasi untuk Fintech ini harus segera dibuat. Jangan sampai sudah menjadi bola salju baru diterbitkan regulasi,” ujarnya.

Pemerintah Lamban Atasi Dampak Pinjaman Online

Munculnya ribuan pinjaman online dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini tidak lepas dari lambannya pemerintah membuat aturan. Selain itu, sanksi berat bagi perusahaan pinjaman online bermasalah juga dinilai masih lemah.

Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menilai kelambanan pemerintah untuk mengatasi dampak pinjaman online karena teknologi pinjaman uang melalui aplikasi ini masih baru. Kata dia, tidak ada aturan dan UU yang menjelaskan aturan main serta sanksi bagi perusahaan pinjaman online bermasalah. Sehingga, aplikasi pinjaman online bisa tumbuh subur.

“Pelanggaran Fintech harus dipidanakan. Masalahnya, apakah sudah ada landasan hukumnya? Aturan harus lengkap terutama besaran suku bunga kredit, bunga, dan tata cara penagihan. Segera setelah website dihapus akan muncul website baru. Mestinya regulator dapat membasmi sampai tuntas,” katanya.

Sementara itu, Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengatakan, lembaganya sudah melakukan pemblokiran 1.141 aplikasi dan website sejak Januari 2018. Hal itu sebagai upaya dari pemerintah untuk menekan dampak negatif aplikasi pinjaman online.

Kata dia, lembaganya mengawasi aplikasi pinjaman online yang tidak masuk dalam daftar legal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Peran Kominfo dalam penangaban Aplikasi Fintech P2P atau Pinjaman Online adalah melakukan pengawasan terhadap aplikasi dan sistem elektronik aplikasi. Kemkomonfo akan memblokir aplikasi fintech yang tidak masuk dalam daftar OJK. Kemkominfo bergabung dalam Satgas Penanganan Fintech egal yang dibentuk OJK,” katanya.


Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu (Istimewa)

Namun pengawasan dan pemblokiran aplikasi bukan solusi jangka panjang untuk mengurangi korban pinjaman online. Perlu adanya payung hukum dengan menerbitkan aturan untuk membatasi penggunaan data pribadi untuk kepentingan komersil seperti pinjaman online ini.

“Setahu saya belum ada UU khusus yang mengatur soal Fintech dan menurut saya tidak perlu harus dalam bentuk UU, cukup dalam Peraturan OJK untuk tata kelola fintech-nya. Yang penting jelas dan ada sanksi administrasinya. Terkait isu penyalahgunaan data pribadi yg kerap dilaporkan dilakukan oleh fintech ilegal, Kemkominfo sedang dalam proses finalisasi RUU Perlindungan Data Pribadi,” ungkapnya.

Terkait UU Perlindungan Data Pribadi, Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyharin mengatakan, parlemen masih menunggu usulan rancangan undang-undang dari pemerintah. Kata dia, komisinya sudah menunggu dari 2 tahun lagi agar usulan ini segera bisa dibahas dan disahkan DPR.

Kata dia, UU Perlindungan Data Pribadi masuk dalam prioritas karena melindungi kerahasiaan data penduduk agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan perbankan dan pinjaman online serta kegiatan komersil lainnya.

“Ya sangat penting. Ini jadi prioritas kita sebenarnya. Kalau KTP seseorang digunakan oleh temannya untuk iseng kan masih bisa diterima. Tapi kalau data pribadi di KTP itu dipakai orang untuk kartu kredit, tiba-tiba seseorang tidak tahu- menahu dan mendapat tagihan yang dia rasa nggak pernah dilakukan kan pasti nggak akan terima,” ungkapnya.

Mewakili korban kekejaman pinjol, DD berharap agar pemerintah melalui OJK mengeluarkan aturan tegas kepada perusahaan fintech yang melakukan penagihan dengan kasar dan memberlakukan bunga di atas kewajaran. Selain itu, kegitan Fintech yang mengakses nomor telepon selaian emergency contact juga harus dilarang keras. DD ingat betul, nasabah tidak akan bisa melanjutkan transaksi jika tidak menyetujui Fintech bisa mengakses nomor telepon di handphone yang bersangkutan.

Kontribusi Laporan Januardi Husin, Nicolaus Tollen, Teguh Vicky Andrew, Winna Wijayanti

Video: Law-justice.co/Deni Hardimansyah

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar