Respons AFPI soal KPPU Usut 44 Pinjol Terkait Monopoli Bunga Utang

Selasa, 31/10/2023 08:23 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online (cintapekalongan.com)

Ilustrasi Pinjaman Online (cintapekalongan.com)

Jakarta, law-justice.co - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa pihaknya menghormati penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 44 perusahaan pinjaman online (pinjol) anggotanya terkait monopoli bunga utang.

Ketua AFPI, Entjik S Djafar menyatakan bahwa sudah bertemu dengan perwakilan KPPU terkait dugaan kartel bunga pinjol.

Pasalnya, KPPU menduga tindakan para anggota AFPI melanggar pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPPU dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan sehubungan dengan dugaan potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha pinjaman fintech lending, khususnya mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (29/10).

"Mengenai dugaan potensi pelanggaran besaran bunga maksimal pinjaman, kami konsultasikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan, sebagaimana juga KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat," sambung Enjtik.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Periode 2016-2021 Ahmad Alamsyah Saragih menilai sikap AFPI adalah bentuk menghormati kewenangan KPPU. Ia pun meminta kedua lembaga membangun komunikasi yang baik.

Di lain sisi, Ahmad menegaskan besaran bunga pinjol menjadi wewenang OJK untuk mengaturnya. Oleh karena itu, ia mendesak AFPI segera beraudiensi dengan wasit industri jasa keuangan tersebut.

"AFPI perlu mencermati hasil penyelidikan KPPU yang memungkinkan menjadi standar skema perubahan perilaku. Jika ketentuan batas maksimal bunga pinjaman dicabut, maka OJK yang mengatur. Sebaiknya aturan terbaru ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi industri ke depan," komentar Ahmad.

Sementara itu, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut proses penyelidikan, termasuk pemanggilan 44 pinjol terlapor, akan berlangsung tertutup dan memakan waktu selama 60 hari ke depan.

Kendati demikian, dia tidak menutup kemungkinan ada masa perpanjangan waktu penyelidikan hingga penambahan terlapor.

Gopprera menyebut KPPU bakal membuktikan apakah 44 pinjol yang menerapkan suku bunga flat 0,8 persen itu buah kongkalikong atau tidak.

Menurutnya, setiap pelaku usaha P2P lending normalnya memberikan suku bunga lebih rendah dan variasi dari para pesaing.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar