Rafael Alun Menolak Kakak Mario Dandy Disumpah Bersaksi di Pengadilan

Senin, 30/10/2023 19:22 WIB
Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo minta maaf kepada Kemenkeu (Dok.Kemenkeu)

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo minta maaf kepada Kemenkeu (Dok.Kemenkeu)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum menghadirkan kakak Mario Dandy Satriyo, Christofer Dhyaksadarma, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan ayahnya sendiri.

Namun, Rafael menolak anaknya disumpah dalam pengadilan.

Mulanya, hakim ketua Suparman Nyompa bertanya apakah saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang hari ini memiliki hubungan keluarga dengan Rafael. Christofer mengatakan dirinya merupakan anak kedua Rafael Alun.

"Para saksi ini apakah ada hubungan famili, ada yang punya hubungan famili dengan terdakwa?" tanya hakim Suparman dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 30 Oktober 2023.

"Saya, Yang Mulia," jawab Christofer.

"Bagaimana hubungan familinya?" tanya hakim.

"Saya anak nomor dua dari Pak Rafael, Yang Mulia," jawab Christofer.

"Gimana?" tanya hakim menegaskan kembali.

"Saya anak nomor dua dari Pak Rafael, Yang Mulia," kata Christofer, memperjelas jawabannya.

Hakim lalu bertanya apakah Christofer akan disumpah karena menjadi saksi di persidangan. Rafael Alun dan kuasa hukumnya pun keberatan jika Christofer disumpah.

"Gimana dari penuntut umum, dia mau jadi saksi ya. Dari penasihat hukum?" tanya hakim.

"Kami keberatan Yang Mulia kalau anak disumpah, karena memiliki hubungan keluarga," jawab kuasa hukum Rafael Alun.

"Terdakwa gimana ini anak menjadi saksi, keberatan nggak?" tanya hakim.

"Saya keberatan untuk dia disumpah karena dia anak kandung saya, Yang Mulia," jawab Rafael Alun.

Christofer mengatakan dirinya datang ke pengadilan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Singkat cerita, Christofer memutuskan untuk mundur jadi saksi jika dilakukan sumpah.

"Anda ini sebenernya itulah, secara hukum ya kewajiban memberikan keterangan, kewajiban memenuhi panggilan sidang itu wajib kewajiban hukum. Cuma ini, karena tata caranya untuk memberikan keterangan itu harus disumpah. Ini bapak kamu keberatan kalau disumpah?" tanya hakim.

"Kalau begitu saya mundur aja, Yang Mulia," jawab Christofer.

"Mundur saja ya?" tanya hakim.

"Baik," jawab Christofer.

Kemudian, jaksa meminta Christofer tetap diperiksa sebagai saksi meski tak disumpah. Jaksa menyebut keterangan Christofer diperlukan dalam persidangan tersebut.

"Gitu ya penuntut umum?" tanya hakim.

"Izin Yang Mulia, kalau memang seperti itu kami tetap minta diperiksa tanpa sumpah, Yang Mulia. Karena keterangan yang bersangkutan penting buat kami dan ada di BAP juga, Yang Mulia," jawab Christofer.

"Okelah kalo gitu, nggak disumpah kalau gitu," jawab hakim.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun ditetapkan KPK sebagai tersangka usai hartanya menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. KPK awalnya memeriksa LHKPN Rafael dan menemukan kejanggalan.

Singkat cerita, KPK melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Rafael Alun kemudian ditahan oleh KPK. Dia juga telah dipecat oleh Kemenkeu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar