Kasus Gratifikasi Pejabat Ditjen Pajak

Pegawai KPK Pernah Jadi Direktur Keuangan di Perusahaan Rafael Alun

Rabu, 27/09/2023 14:59 WIB
Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo minta maaf kepada Kemenkeu (Dok.Kemenkeu)

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo minta maaf kepada Kemenkeu (Dok.Kemenkeu)

Jakarta, law-justice.co - Pegawai KPK Rani Anindita Tranggani pernah menjadi Direktur Keuangan di PT Artha Mega Ekadhana (ARME), perusahaan konsultan pajak milik terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu terungkap saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengonfirmasi identitas Rani yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi, Rabu 27 September 2023.

"Lahir di Banyuwangi 22 Maret 1973. Alamat Jalan Sawo Raya Nomor 5 Pulo Gadung, agama Islam, pekerjaan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME), pendidikan S1 Manajemen Keuangan. Benar?" tanya ketua majelis hakim Suparman Nyompa.

"Iya dulu waktu di ARME sampai dengan tahun 2005. Sekarang saya di KPK Yang Mulia," terang Rani yang bekerja di Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan KPK.

Nama Rani sendiri dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK bersama-sama dengan Ujeng Arsatoko. Dalam persidangan sebelumnya, Senin (25/9), Ujeng disebut sebagai salah satu pemegang saham PT ARME.

Hal itu disampaikan oleh saksi Ary Fadilah selaku konsultan pajak PT ARME.

Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Menurut KPK, PT ARME menjadi perusahaan yang dipakai Rafael untuk menerima gratifikasi terkait perpajakan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar