Ditangkap Densus hingga Bebas Murni, Ini Rekam Jejak Kasus Munarman

Senin, 30/10/2023 10:57 WIB
Detik-detik Densus 88 tangkap Munarman, diseret dan dilarang pakai sandal (detikcom)

Detik-detik Densus 88 tangkap Munarman, diseret dan dilarang pakai sandal (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Senin 30 Oktober 2023, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI), Munarman dinyatakan bebas murni dan keluar dari penjara Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Munarman terlihat memakai baju koko warna putih dan mengenakan topi bertuliskan Save Palestine, saat keluar dari Lapas Salemba. Dia dijemput oleh tim pengacara.

Munarman keluar dari lapas sekitar pukul 08.20 WIB. Para simpatisan yang menunggu sejak pagi langsung menyambut Munarman dengan gema selawat.

Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham sudah mengonfirmasi Munarman bebas murni dari Lapas Salemba.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Dedy Edward mengatakan, pembebasan ini disebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Berdasarkan keterangan dari Kalapas Salemba bahwa benar besok [red: hari ini] yang bersangkutan akan bebas dengan pelaksanaan pembebasan sesuai SOP yang berlaku," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Dedy Edward, Minggu (29/10).

Kasus Munarman bermula saat ia ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait dugaan kasus terorisme di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 lalu.

Munarman juga disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Dia kemudian dihukum tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022.

Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.

Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Adapun, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebagai informasi, Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Tidak menerima vonis hakim hukuman 3 tahun, Munarman mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun penjara.

Munarman kembali tidak terima dengan putusan PT Jakarta, dia melalui kuasa hukumnya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2022.

Hasilnya, MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi tiga tahun penjara. Namun, Munarman tetap dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.

Putusan tingkat kasasi ini diadili oleh lima Hakim Agung MA yang disembunyikan identitasnya. Putusan dijatuhkan pada 28 November 2022.

Munarman menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.

Pada tahun ini, Munarman mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Salemba, Selasa (8/8). Prosesi itu dilakukan menjelang peringatan kemerdekaan RI ke-78. Saat itu, Ditjen PAS juga mengatakan Munarman bebas murni pada 27 April 2024.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar