KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres Besok

Kamis, 26/10/2023 21:40 WIB
Ilustrasi Pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres

Ilustrasi Pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil tes kesehatan tiga pasangan bakal capres-cawapres besok, Jumat 26 Oktober 2023.

Ketiga pasangan itu yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Pranowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan hasil tes kesehatan tidak akan dibeberkan secara detail. Hal itu mengacu kepada Pasal 40 Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 Ayat 3.

"Andaikan kami umumkan, itu hanya sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat 3 huruf a dan b," kata Idham kepada wartawan Kamis 26 Oktober 2023.

Mengacu pada Pasal 40 Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 Ayat 3, KPU hanya akan mengumumkan mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani dan terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

"Kalau rinciannya enggak boleh karena akan melanggar ketentuan Pasal 17," ujarnya.

Idham berujar hasil tes kesehatan itu bersifat final. Artinya, jika paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dmaka harus diganti.

Idham menyebut ketentuan itu mengacu kepada Peraturan KPU No 19 Tahun 2023 Bagian Ketiga Pengusulan Bakal Calon Pengganti Pasal 47.

"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan "tidak mampu secara jasmani dan rohani", maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS," jelasnya.

"[Hasil tes kesehatan] sifatnya final. Ayat 5. Kalau final itu bukan babak kualifikasi atau semi final," imbuhnya.

Sebelumnya, tiga pasangan bacapres dan cawapres telah merampungkan tes kesehatan.

KPU akan menerima seluruh hasil tes kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) peserta Pilpres 2024 dari tim medis RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Jumat 27 Oktober 2023.

"Jumat besok, 27 Oktober 2023 sekitar Pukul 14.00 WIB akan disampaikan oleh tim pemeriksa kesehatan RSPAD Gatot Soebroto kepada KPU yang akan dilakukan di Kantor KPU," ujar Hasyim di RSPAD, Kamis 26 Oktober 2023.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar