Terdakwa Korupsi BTS Irwan Hermawan Ajukan Justice Collaborator

Senin, 23/10/2023 19:59 WIB
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Jakarta, law-justice.co - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengajukan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Yang Mulia, sebelum ke tim penasihat hukum, karena terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami, maka kami juga yang pertama, menginginkan apa yang akan disampaikan oleh terdakwa di persidangan ini kemudian bisa membantu lebih jauh persidangan ini," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober 2023.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan pada mulanya takut membongkar keterlibatan pihak lain di tahap penyidikan karena menganggap orang kuat. Namun, berbekal nasihat dari pengacara, ia memberanikan diri membeberkan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus BTS 4G tetapi belum diproses hukum.

"Izin Yang Mulia, saya akhirnya berani menyampaikan, sebelumnya saya sangat takut untuk menyampaikan dananya ke mana karena melibatkan orang-orang yang kuat dan berpengaruh. Dan pada saat saya mulai dipanggil-panggil penyidikan sampai saya ditahan itu, rumah saya sering didatangi orang tidak dikenal," tutur Irwan.

"Akhirnya setelah saya konsultasi dengan pengacara dan mendapat ancaman potensi dakwaan memperkaya diri Rp100 miliar lebih, akhirnya saya konsultasi dengan pengacara. Pengacara menyampaikan bahwa saya agar menyampaikan apa adanya dengan penyidik, Yang Mulia. Akhirnya saya memberanikan diri," sambungnya.

Dalam persidangan Selasa, 26 September 2023, Irwan mengungkap aliran dana BTS 4G sebesar Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

Irwan turut membeberkan sejumlah pihak lain yang diduga menjadi makelar kasus atau markus kasus BTS 4G. Di sana ada nama Wawan, Edward Hutahaean, Windu Aji Purnama, hingga Dito Ariotedjo.

Dari kesaksian Irwan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak dengan menetapkan Edward sebagai tersangka.

Irwan bersama sejumlah terdakwa lain termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar