Kejagung Mulai Dalami Aliran Dana BTS 4G untuk Stop Penyidikan

Selasa, 17/10/2023 14:15 WIB
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku tengah mengusut dugaan aliran dana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang disebut untuk menghentikan proses penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pendalaman itu dilakukan terkait penerimaan dana yang diterima oleh tersangka Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

"Terkait dengan dalam rangka apa uang itu diberikan baik kepada EH (Edward Hutahaean) maupun SDK (Sadikin). Itu yang masih dalam proses penyidikan kami," jelasnya kepada wartawan, dikutip Selasa 17 Oktober 2023.

Lebih lanjut Kuntadi mengatakan pendalaman nantinya juga akan dilakukan penyidik untuk mengkonfirmasi upaya penghentian kasus oleh kedua tersangka hingga akhirnya dapat menerima suap dari kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"(Klaster penghentian penyidikan) itu masih dalam tahap penyidikan. Masih kami dalami, sebenarnya dalam rangka apa dia menggerakkan orang supaya menyerahkan uang, itu alasannya apa, ini masih kita dalami," tuturnya.

Sebelumnya nama Sadikin pernah terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa 26 September 2023 dari keterangan saksi mahkota sekaligus terdakwa atas nama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Kepada Majelis Hakim, Windy mengungkap ada aliran dana terkait proyek BTS 4G Kominfo yang mengalir ke Sadikin. Windy juga mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo.

"Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," kata Windi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Berapa?" kata hakim Fahzal.

Windi tidak langsung menjawab berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin. Namun, Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp 40 miliar itu diperuntukkan kepada siapa.

"Itu saya tanya `Untuk siapa, untuk BPK` Yang Mulia," kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang.

Sementara itu Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan juga mengakui ada aliran dana sebesar Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean untuk pengamanan kasus tersebut.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar