Resmi, Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Kamis, 19/10/2023 12:03 WIB
Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa(6/6/2023). Jaksa menyampaikan bahwa Mario sengaja mengincar bagian kepala D saat menganiayanya pada 20 Februari 2023 silam. Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Robinsar Nainggolan

Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa(6/6/2023). Jaksa menyampaikan bahwa Mario sengaja mengincar bagian kepala D saat menganiayanya pada 20 Februari 2023 silam. Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Dalam kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora, Majelis Hakim Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo.

Dalam hal ini pengadilan banding memperkuat putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim ketua Tony Pribadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).

Perkara itu diadili oleh ketua majelis Tony Pribadi dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario.

Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar