Usai Putusan Batas Cawapres, Anwar Usman di Laporkan ke Dewan Etik

Kamis, 19/10/2023 08:23 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020, Anwar Usman. (Foto: Laptah MK).

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020, Anwar Usman. (Foto: Laptah MK).

Jakarta, law-justice.co - Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) secara resmi melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kepada dewan etik pada Rabu (18/10).

Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, Anwar dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik imbas mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres.

"Perihalnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yang menjadi hakim terlapor adalah Pak Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus saat ditemui di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (18/10).

Petrus mengatakan pihaknya mengantongi empat bukti berupa Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, dan 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan oleh MK pada 16 Oktober 2023 lalu.

Dia turut menyinggung permohonan 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, yang secara gamblang menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Nama Gibran disebut berkali-kali. Maka ada konflik kepentingan, karena ada hubungan keluarga, Ketua MK ipar Presiden Jokowi, dan anaknya Gibran disebut-sebut dalam permohonan pemohon. Dan belakangan Kaesang Pangarep jadi Ketum PSI menjadi salah satu pemohon," jelas Petrus.

Menurut Petrus, seorang hakim mestinya mundur dari perkara apabila terdapat hubungan keluarga. Ia menyoroti posisi Anwar yang ikut membahas dan memutus perkara batas usia ini, terutama Perkara 90 yang menghasilkan amar "mengabulkan sebagian".

Selain itu, Petrus juga menyoroti pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra mengenai komposisi hakim pada perkara 29, 51, 55 saat Anwar tidak ikut memutus dan komposisi hakim pada perkara 90 saat Anwar ikut memutus.

Dalam laporannya, Petrus menilai dissenting opinion Saldi itu memperlihatkan bahwa Anwar memiliki kepentingan dan diduga mengendalikan beberapa Hakim Konstitusi untuk tiba kepada kesimpulan untuk mengabulkan sebagian Perkara 90.

Hal itu dinilai itu jelas melanggar Etik dan Hukum Acara mahkamah Konstitusi.

Anwar diduga telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik Hakim Konstitusi dan melanggar ketentuan pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Dan kita juga sedang persiapan laporan pidana. Entah nanti kami ke Jaksa Agung atau ke Bareskrim, karena ini ada nepotisme. Ada di dalam Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN," kata Petrus.

Laporan yang disampaikan Perekat Nusantara ini diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan.

"Ini ada laporan kepada saudara Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) yang sudah kami terima hari ini Rabu, 18 Oktober 2023. Kami mendapatkan amanah ini, tentu kami akan sampaikan pada waktunya jika sudah terbentuk MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi)," kata Heru.

Sebagai Sekjen, Heru mengatakan tidak berwenang untuk menjawab perihal kapan MKMK akan dibentuk. Namun, ia memastikan bahwa laporan itu akan disampaikan kepada sembilan hakim konstitusi.

Adapun pembentukan MKMK itu mesti melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh hakim konstitusi terlebih dahulu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar