Pandangan Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiatri

Kritik Keras MK Jelang Ketok Palu Usia Cawapres Diketok Besok

Minggu, 15/10/2023 20:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil putusan MK sistem Pemilu 2024 adalah menolak gugatan sistem Pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023 dibacakan  di Gedung Mahkamah Konstitusi,  Robinsar Nainggolan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil putusan MK sistem Pemilu 2024 adalah menolak gugatan sistem Pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023 dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Robinsar Nainggolan

law-justice.co -  

Mahkamah Konstitusi saat ini sedang menangani gugatan tentang batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.   Saat ini sedang diKritik Keras MK Jelang Ketok Palu Usia Cawapres.

Terdapat adanya gugatan yang meminta batas usia capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.   Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiatri menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mempengaruhi legitimasi Pemilu 2024 apabila mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Menjaga legitimasi pemilu menjadi penting karena seandainya ini tetap bergulir 35 tahun, misalnya dikabulkan, kemudian ada pencalonan Gibran [Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi] dalam Pilpres ke depan, semua orang jadi melihat `wah, ini semua dalam tanda kutip adalah rekayasa politik dan lain-lain.` Ini pada akhirnya mempengaruhi legitimasi pemilu ke depan," ujar Aisah dalam webinar bertajuk `Ancaman Politik Dinasti Menjelang Pemilu 2024?`, Minggu (15/10).

"Selama ini demokrasi di Indonesia menjadi salah satu terkuat di dunia. Salah satu aspeknya adalah karena pemilunya dianggap demokratis. Dianggap sistem pemilunya terumit tapi bisa berjalan baik," imbuhnya.

Ia memandang penting menjaga muruah MK dan berharap lembaga tersebut menolak gugatan terkait batas usia capres dan cawapres. Menurut dia, objek permohonan perihal batas usia merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-undang.

"Di titik ini, saya masih berharap semoga MK tidak mengabulkan permohonan terkait dengan batas usia dan mengembalikan itu kepada pembuat kebijakan UU nanti setelah kemudian parlemen dan lembaga eksekutif terbaru terbentuk," kata Aisah.

 


"Sehingga terkait batas usia bisa dipikirkan dengan matang sebagai sebuah bagian dari UU Parpol," tandasnya.

Tenaga Profesional Bidang Politik Lemhannas RI Ikrar Nusa Bhakti menyoroti kehadiran Ketua MK Anwar Usman dalam memutus perkara terkait batas usia capres dan cawapres. Sebab, ia menilai gugatan tersebut mengakomodasi kepentingan Gibran yang merupakan keponakan Anwar. Ada konflik kepentingan di sana.

"Kalau memang besok Mahkamah Konstitusi akhirnya meloloskan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, bukan mustahil itu adalah karpet merah untuk anaknya Jokowi," kata Ikrar dalam agenda yang sama.

Di luar itu, Ikrar menilai Gibran masih belum memenuhi persyaratan sebagai seorang calon wakil presiden.

"Kalau saya dulu mengatakan anaknya pak Yudhoyono [SBY] itu masih belum pengalaman dan masih terlalu muda untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta, makanya saya berani mengatakan anaknya Jokowi yang tertua, Gibran Rakabuming Raka itu masih bau kencur," tandasnya.

Mahkamah Konstitusi  saat ini sedang menangani gugatan tentang batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Ada gugatan yang meminta batas usia capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Ada pula gugatan yang meminta batas akhir usia capres dan cawapres 70 tahun.

Mahkamah Konstitusi  dijadwalkan akan memutus perkara tentang batas usia capres-cawapres dimaksud pada Senin (16/10) . 

Besok , tepatnya Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres.

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar